Dewan Pers Desak Kapolri-Panglima TNI Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan Tewaskan Sekeluarga di Tanah Karo
SABANGMERAUKE NEWS, Riau -Dewan Pers mendesak pembentukan tim investigasi bersama untuk mengusut kebakaran rumah wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Juni 2024 lalu. Kebakaran itu menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak dan cucunya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
“Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut,” ujar Ninik dalam keterangan resmi, Selasa, 2 Juli 2024.
Dia menjelaskan, ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.
Sedangkan versi lain menyebutkan bahwa kebakaran itu terjadi karena ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Terlebih, korban memang berjualan bensin eceran di rumahnya.
Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers, kata Ninik, juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
"Dewan Pers juga meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," tuturnya.
Selain itu, Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.
"Secara khusus, Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait," kata Ninik. (R-03)