Utang Indonesia Membengkak Jadi Rp 8.353 Triliun, Kemenkeu: Pengelolaan Masih Cermat!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai utang pemerintah meningkat sampai dengan akhir Mei 2024. Kenaikan ini melanjutkan peningkatan pada April lalu.
Berdasarkan data dokumen APBN, nilai utang pemerintah sampai dengan 31 Mei 2024 mencapai Rp 8.353,02 triliun. Nilai itu meningkat sekitar Rp 14,59 triliun dari bulan sebelumnya sebesar Rp 8.338,43 triliun.
Kenaikan itu diikuti dengan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) yang meningkat. Rasio utang terhadap PDB pada Mei lalu sebesar 38,71 persen, lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 38,64 persen.
Meskipun nilai utang dan rasio utang meningkat, pemerintah memastikan posisi utang masih terjaga. Pasalnya, rasio utang masih di bawah batas aman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yaitu sebesar 60 persen.
Selain itu, rasio utang juga masih lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2023-2026 di kisaran 40 persen.
"Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik," tulis Kemenkeu dalam dokumen APBN KiTa, dikutip Selasa (2/7/2024).
Kenaikan nilai utang pemerintah disebabkan oleh meningkatnya posisi pembiayaan yang berasal dari surat berhaga negara (SBN) dan pinjaman.
Tercatat utang yang berasal dari SBN nilainya Rp 7.347,50 triiun. Nilai itu lebih tinggi dari bulan sebelumnya Rp 7.333,11 triliun. Di sisi lain, nilai utang yang berasal dari pinjaman mencapai Rp 1.005,52 triliun. Nilai ini juga meningkat dari bulan sebelumnya sebesar Rp 1.005,32 triliun.
Untuk meminimalisasi dampak global, Kemenkeu menyatakan, dalam melakukan pembiayaan, pemerintah fokus melakukan pengadaan utang dari dalam negeri.
Tercatat mayoritas utang pemerintah berasal dari dalam negeri dengan proporsi 71,12 persen. "Pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan," tulis Kemenkeu. (R-03)