Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Rapat Koordinasi Antar Instansi Terkait Penataan Operasional Kempang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, difasilitasi oleh Dinas Perhubungan, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang arah kebijakan transportasi kempang di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti. Rakor ini bertujuan untuk menyusun kebijakan yang lebih baik dalam mengelola transportasi kempang, yang merupakan salah satu moda transportasi penting di daerah ini.
Dalam rapat tersebut, berbagai pihak terkait diundang untuk berdiskusi dan memberikan masukan demi tercapainya sistem transportasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen dinas terkait dalam meningkatkan kualitas dan keamanan layanan transportasi antar pulau
Rakor yang dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar itu dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti, jalan Dorak Selatpanjang, Selasa (2/7/2024).
Hadir mengikuti rakor tersebut, Kajari Kepulauan Meranti, Febriyan, Kapolres Kepulauan Meranti diwakili Kasat Polairud, Iptu Imbang Perdana, Komandan Pos AL Selatpanjang Kapten Laut (E) Saidul Arifin, Komandan Koramil 02 Tebing Tinggi, Kapten Inf. Tarman Sugiyanto, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Agusyanto Bakar, Pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan sejumlah pejabat instansi terkait lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan, Agusyanto Bakar, menyampaikan bahwa rakor tersebut membahas berbagai aspek terkait operasional kempang, seperti regulasi tanda kebangsaan kapal, izin trayek, tarif, faktor keselamatan, pembagian kewenangan, asuransi, dan kelayakan tempat singgah pelabuhan kempang.
"Seluruh instansi terkait telah melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi dalam perumusan regulasi transportasi kempang," ujar Agusyanto.
Lebih lanjut, Agusyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap setidaknya 60 kempang, 28 rute, dan 49 titik singgah kempang yang beroperasi di seluruh wilayah Kepulauan Meranti. Pendataan ini diharapkan dapat membantu dalam penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan efisien
"Perumusan regulasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jasa kempang serta menciptakan iklim usaha dan kondusif dan kompetitif bagi pengusaha kempang, disamping itu juga untuk mencari peluang bagi pendapatan asli daerah," terang Agusyanto.
Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang, Capt Leonard Natal Siahaan, menyampaikan bahwa, regulasi ini diharapkan mampu membagi ruang kewenangan penataan operasional kempang.
"Regulasi yang akan disusun diharapkan dapat membagi tugas, tentang kewenangan penataan operasional kempang. Sesuai instruksi dirjen perhubungan laut dan perhubungan darat beberapa waktu yang lalu, saat ini KSOP masih menunggu juknis untuk menjalankan kewenangan tersebut," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Febriyan menyebut persoalan kempang merupakan persoalan krusial yang harus segera diselesaikan. Dengan regulasi yang jelas, dapat menyelesaikan sekaligus semua yang persoalan yang ada.
"Karena kempang ini hanya ada di daerah Kepulauan Meranti, tentu harus dijelaskan secara menyeluruh di dalam sebuah regulasi. Regulasi tersebut akan mampu mengurai permasalahan yang ada, sehingga para pengusaha kempang dapat tunduk dibawah aturan yang dibuat," ungkapnya.
Plt Bupati Asmar memastikan Pemkab Kepulauan Meranti akan terus mendukung dan mendorong penataan operasional kempang.
"Saya minta dinas terkait jangan dipersulit soal perizinan, kalau bisa hari itu pengajuan hari itu juga harus selesai izinnya. Selain itu kami memberi ruang kepada Jasa Raharja, untuk mengkaji pengelolaan asurasi terhadap pengguna jasa kempang. Kepada TNI dan Polri, kami ucapkan terima kasih telah melakukan patroli selama ini, mudah-mudahan regulasi ini secepatnya dapat kita rampungkan, sehingga pembagian kewenangan penataan transportasi kempang di Kepulauan Meranti dapat lebih baik dan lebih tertib kedepannya," harap Asmar. (R-04)