4,9 Kilogram Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Diamankan Polda Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap lima orang kurir narkotika jaringan internasional. Dari tangan tersangka diamankan 4,9 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Dumai, Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Tersangka berinisial YLP (31), Ar (36), NAS (24), DW (33) dan DSU (29)," ujar Manang, Sabtu (29/6/2024).
Manang menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Pelintung Kota Dumai pada Selasa (25/6/2024) pagi.
Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan ke daerah Pelintung.
Pada pukul 16.25 WIB, tim mendapatkan informasi akan adanya penjemputan sabu dan pil ekstasi di pelabuhan tikus di daerah Pelintung.
"Tim melakukan penyelidikan. Didapat informasi kalau kurir pengantar jalur laut mengalami kendala cuaca angin rebut dan tertunda hingga pukul 23.00 WIB," jelas Manang.
Sekitar pukul 23.05 WIB, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan posisi mobil Daihatsu All New Xenia berwarna abu abu metalik pelat nomor D 1837 AJX yang diganti dengan BM 99 AN di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai.
Mobil itu dicurigai dikendarai oleh Yogi Lim Putra Silalahi (YLP), Ariyanto (Ar) dan Nico Andreas Simatupang (NAS). Tim menghentikan kendaraan itu dan menggeledahnya.
"Didapat satu buah tas ransel besar berisi lima bungkus besar berwarna gold diduga sabu dengan berat bersih 4.968,4 gram dan empat bungkus besar plastik bening berisi pil ekstasi 20 ribu dengan berat bersih 8.924,48 gram," tutur Manang.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut Tim lalu melakukan control of delivery terhadap barang bukti yang dibawa Yogi Alim Putra Silalahi ke Provinsi Sumatera Selatan.
Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Subdit 3 menangkap dua orang tersangka Dik Widarko (DW) dan Dwi Setyo Utomo (DSU) di Jalan Perwari Kecamatan Ilir Kota Palembang, Kamis (27/6/2024) sekira pukul 05.30 WIB.
"Kedua tersangka ini berperan menjemput barang bukti. Mereka mengaku diperintah AS (DPO)," ungkap Manang.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus. Selain narkotika juga diamankan satu unit mobil, satu unit sepeda motor dan sejumlah handphone.(R-03)