2 Pengedar Narkoba di Kawasan Pangeran Hidayat Ditangkap Polisi, Pelaku Sempat Buang Paket Sabu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Satuan Resnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua tersangka pengedar narkoba di kawasan Pangeran Hidayat. Kedua tersangka berinisial RN alias Ronal (26) serta YD alias Yuda (22).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,38 gram.
Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, pihaknya juga turut mengamankan dua orang lain yang diduga rekan kedua tersangka. Yaknib erinisial NA (24) serta EJ (34).
Kompol Manapar menjelaskan, razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di daerah zona merah peredaran gelap narkoba di Kota Bertuah.
"Saat melintas di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, tim opsnal mendapati lima orang pemuda sedang berkumpul di tepi jalan tersebut," terang Kompol Manapar, Rabu (26/6/2024).
Saat ditangkap, barang bukti berupa satu paket sabu milik tersangka sempat dilempar ke dalam pagar rumah warga.
"Tapi aksi pelaku itu diketahui anggota kita," jelas Manapar.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial HB yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Menurut pengakuan kedua pelaku dalam setiap satu putaran mereka mendapat sabu dari HB sebanyak 20 paket," jelas Kompol Manapar.
Dalam satu putaran, kedua pelaku mampu menghabiskan 20 paket sabu tersebut dalam waktu 3 sampai 4 jam. Dengan keuntungan sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per paketnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
"Sedangkan dua orang rekan tersangka sudah kita pulangkan, lantaran tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba tersebut," pungkas Kompol Manapar. (KB-04)