Begini Respon Kalapas Bengkalis Usai Polda Riau Ungkap Sabu 9,5 Dikendalikan Narapidana
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Bengkalis angkat bicara terkait jaringan kasus narkoba diduga dikendalikan oleh napi bengkalis dalam pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 9,5 kg dan 9.000 butir pil ekstasi oleh Polda Riau.
Kepala Lapas Kelas IIA Kabupaten Bengkalis Muhammad Lukman menyebut informasi terkait pengungkapan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi beberapa waktu yang lalu dikendalikan oleh jaringan narkoba napi di Bengkalis masih sepihak.
"Kita masih menggali informasi yang dinilai sepihak menyatakan dikendalikan oleh napi bengkalis tersebut. Inikan baru pernyataan sepihak, tapi kami akan terbuka untuk melakukan kordinasi kepada pihak Polda Riau. Nantk kalau ada perkembangan lebih lanjut ya," ujar Kalapas M Lukman, Jumat (21/6/2024).
Kalapas mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti adanya keterlibatan salah seorang napi di lapasnya yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba dalam kasus tersebut.
"Apalagi menyangkut peredaran narkotika dan obat obat terlarang, kami punya komitmen memerangi dan memberantasnya," kata Lukman.
Adanya dugaan napi Lapas Bengkalis yang mengendalikan narkoba, Lukman menambahkan tidak akan membatasi dan memberi ruang gerak kepada Polda Riau untuk menindak yang bersangkutan.
"Inilah sebagian bentuk kerjasama kepada Polda Riau, dan bahkan kerjasama BNN karena kami mempunyai komitmen memerangi narkoba," ujar Lukman.
Pun demikian, Lukman mengakui masih menggali informasi yang dinilai sepihak menyatakan dikendalikan oleh napi bengkalis tersebut.
"Inikan baru pernyataan sepihak, tapi kami akan terbuka untuk melakukan koordinasi kepada pihak Polda Riau. nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut ya," terangnya.
Lukman menegaskan pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan jika ada napi terindikasi jaringan narkoba.
"Sampai saat ini belum ada kordinasi lanjut dan infomasinya masih bias. Pun itu benar. Kita tidak tinggal diam, akan melakukan langkah langkah penegakan, penindakan sesuai aturan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di daerah Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6).
Satu orang pengedar inisial J ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 9,5 kg dan 9.000 butir pil ekstasi.
"Subdit II Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J sebagai pengedar dan kurir narkotika di Jalan Lintas Maredan," ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kasubdit II, Kompol Ryan Fajri.
Dari penangkapan itu, kata Manang, satu orang pelaku berinisial S berhasil melarikan diri ke dalam kebun sawit. Saat ini S masih dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO)
"Kedua pelaku ini diduga dikendalikan oleh napi di Lapas Bengkalis," jelas Kombes Manang.
Manang menyebut S bertugas menjemput narkotika di perairan Bengkalis menggunakan kapal. Sedangkan pelaku J, menunggu di jalan.
Kombes Manang menyebut masing-masing pelaku diupah sebesar Rp 20 juta dalam keterlibatannya mengedarkan narkotika. (R-03)