Anak Tersangka Pencurian Dibebaskan Kejari Bengkalis, Ini Pertimbangannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri Bengkalis menghentikan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan anak di bawah umur berinisial RMH. Sebab, antara pelaku dengan korban telah tercapai kesepakatan berdamai.
"Penghentian kasus dengan pelaku seorang anak di bawah umur dilakukan setelah ada kesempakatan perdamaian antara korban dengan pelaku anak," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo kepada, Jumat (21/6/2024).
Odit menyebutkan, status pelaku sebagai pelajar SMA juga menjadi pertimbangan sehingga dilakukan perdamaian dengan korban. Odit tak ingin RMH putus sekolah dan berahap masa depannya bisa cerah.
"Status pelaku merupakan pelajar SMA dan dia ingin melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Masa depan anak masih panjang serta kedua orang tua masih sanggup untuk mendidik pelaku," jelas Odit.
Odit menyampaikan penghentian kasus anak dilakukan dengan membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Diversi No Print :1511/l.4.13/Eoh.2/06/2024. Ketetapan itu dibacakan Odit Kamis sore sekitar pukul 15.15 WIB di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis.
Dalam pembacaan ketetapan juga dihadiri Jaksa Fasilitator, Kasi Pidum dan Kasi Intel. Termasuk pelaku RMH bersama orang tua, korban pencurian, pekerja sosial profesional, pembimbing kemasyarakatan serta tokoh masyarakat.
Dalam kasus sebelumnya, anak RMH telah disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sesuai dengan hasil Musyawarah Diversi serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor :8/Pen.Dib/2024/PN. Bls Tanggal 19 Juni 2024 menetapkan bahwa Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghentikan proses penyidikan dalam perkara tersebut.
Odit menjelaskan kasus pencurian itu terjadi pada 3 Juni 2024 lalu. Awalnya pelaku berjalan dari kos di daerah Bengkalis untuk mencari makan.
Namun dalam perjalanan, pelaku melihat ada sepeda motor sedang pakir. Karena tidak ada orang, pelaku langsung menyorong sepeda motor tersebut ke kos yang mengakibatkan korban rugi Rp14 juta.
"Setelah penghentian, orang tua anak yang hadir juga menyampaikan apresiasi dan sangat berterima kasih atas pelaksanaan diversi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bahkan, anak tersebut dapat melanjutkan sekolah kembali," pungkas Odit. (R-05)