Kasus Korupsi Impor Gula di Dumai, Kejagung Periksa 5 Pejabat Bea Cukai
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Terseret kasus dugaan korupsi impor gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pekanbaru berinisial PA diperiksa oleh jaksa penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hardi Siregar mengatakan, PA dimintai keterangan sebagai saksi. "Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai 2023," ujar Hardi.
Hardi mengatakan, PA dimintai keterangan bersama 4 orang lainnya.
Mereka adalah AFP selaku Koordinator Hanggar (Kepala Hanggar) pada Kawasan Berikat KPPBC Dumai, TMR selaku Kasi PKC I KPPBC Dumai periode 2018 sampai 2021.
Kemudian TPG selaku Pelaksana Pemeriksa Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan PS selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan Kepabeanan II Sub Direktorat Penindakan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai.
Kelima saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung di Jakarta.
"Keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan untuk tersangka RD dan RR," kata Hardi.
Untuk diketahui RD merupakan Direktur PT SMIP yang berlokasi di Dumai. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/3/2024). Satu hari sebelum jadi tersangka, dia dijemput paksa tim Kejagung di Pekanbaru.
RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Hal itu dilakukannya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Sedangkan RR merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 sampai 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/5/2024).
RR telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Hal itu dilakukan RR setelah menerima sejumlah uang dari RD, Direktur PT SMIP.
RR memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat.
Tindakan itu dilakukan RR, meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.
Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (R-03)