Anggota BPK Terima Suap Rp 40 Miliar, Hakim Cuma Jatuhkan Vonis 2,5 Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait penerimaan uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Hakim mengatakan pertimbangan vonis ringan itu karena Achsanul telah mengembalikan duit Rp 40 miliar yang diterimanya.
"Jadi 2,5 tahun itu kenapa demikian? Karena uang yang sudah saudara terima Rp 40 miliar itu sudah dikembalikan pada tahap penyidikan. Itulah pertimbangannya," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).
"Kemudian, saudara menyesal di persidangan ini, itu pertimbangan majelis hakim," sambung Fahzal saat menjelaskan kepada terdakwa setelah membacakan vonis.
Hakim lalu menanyakan sikap Achsanul serta jaksa penuntut umum atas vonis tersebut. Keduanya memutuskan pikir-pikir.
"Pak Achsanul Qosasi, Saudara pikir-pikir boleh, menyatakan banding boleh, terima dengan baik boleh. Silakan, mana?" tanya hakim.
"Berpikir-pikir," jawab Achsanul Qosasi.
"Penuntut umum?" tanya hakim.
"Izin, Yang Mulia, penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia," jawab jaksa.
Adapun dalam pertimbangan hal yang memberatkan, hakim menyebutkan terdakwa Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," katanya.
Vonis Achsanul Qosasi ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan ini, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Sadikin Rusli yakni orang kepercayaan sekaligus perantara Achsanul saat menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS tersebut. Sadikin menyatakan pikir-pikir atas vonis 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan yang diterimanya.
"Sadikin?" tanya hakim.
"Sama, Yang Mulia (pikir-pikir)," jawab Sadikin Rusli.
Sebelumnya, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Prof Dr Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Achsanul membayar denda Rp 250 juta. Hakim mengatakan, jika denda itu tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim Fahzal.
Hakim menyatakan Achsanul Qosasi melanggar Pasal Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (R-03)