Kasus Surat Keterangan Nikah Almarhum Pendeta Berujung Anak Dipolisikan, Sahat Tampubolon Diperiksa Polda Riau 6 Jam
SabangMerauke News, Pekanbaru - Direktorat Kriminal Umum Polda Riau memeriksa Sahat Tampubolon dalam kasus surat keterangan nikah almarhum ayahnya, pendeta Ray Firman Tampubolon, Jumat (11/3/2022) kemarin. Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam lamanya.
"Klien saya dimintai keterangan kemarin sejak pukul 14.00 hingga pukul 20.00 malam," kata Janner Marbun SH, MH, kuasa hukum Sahat Tampubolon, Sabtu (12/3/2022).
BERITA TERKAIT: Kasus Surat Keterangan Nikah Almarhum Pendeta Diproses Polda Riau, Pengacara Terlapor Mengadu ke Kapolda: Kan Sudah Pernah SP3!
Janner menjelaskan, kliennya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan surat keterangan nikah yang pernah diterbitkan oleh pihak gereja HKBP pada tahun 2014 lalu. Surat keterangan itu diterbitkan oleh Pdt Marlinang Marbun sebagai pengganti dokumen nikah almarhum pendeta Ray Firman Tampubolon dengan istri pertamanya Relli Sopuan br Siahaan yang terbakar puluhan tahun silam.
Ray dan Relli disebut telah menikah pada tahun 1957 lalu dan telah memiliki 5 orang anak, salah satunya yakni Sahat Tampubolon.
"Klien saya diperiksa sebagai saksi," kata Janner.
Sebelumnya, pemeriksaan Sahat ini dipertanyakan oleh Janner Marbun. Alasannya, kasus tersebut sudah pernah dihentikan penyidikannya oleh kepolisian, namun justru diangkat kembali oleh Polda Riau.
"Pemanggilan klien kami ini janggal. Karena klien kami dilaporkan dalam kasus yang sudah pernah dihentikan penyidikannya oleh kepolisian atas dasar hasil gelar perkara di Mabes Polri beberapa tahun lalu," kata Janner Marbun SH, MH, kuasa hukum Sahat Tampubolan dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022) lalu.
Atas pemanggilan kliennya tersebut, Janner telah mengadukan hal tersebut ke Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal. Ia berharap agar Kapolda Riau mengevaluasi langkah penyidik Ditreskrimum yang memproses ulang perkara yang sudah pernah di SP3-kan tersebut di Polda Sumatera Utara.
"Surat pengaduan sudah kami sampaikan ke Pak Kapolda. Kami berharap Beliau membacanya dengan seksama. Agar ada keadilan dan kepastian hukum untuk klien kami," tegas Janner.
Janner menjelaskan ikhwal sengkarut hukum yang dialami kliennya. Hal ini bermula dari terbitnya surat keterangan pernikahan antara Ray Firman Tampubolon dengan Relli Sopoan br Siahaan. Surat keterangan diterbitkan oleh Pdt Marlinang Marbun yang merupakan pendeta resor HKBP Simpang Dolog, Limapuluh, Sumatera Utara pada 14 Maret 2014 lalu.
Surat keterangan itu dibuat sebagai pengganti dokumen pernikahan Ray Firman-Relli yang disebut telah dilakukan pada tahun 1957 lalu. Dokumen nikah lawas itu disebut hangus bersamaan dengan terjadinya kebakaran di rumah Bismar Tampubolon. Bismar adalah abang kandung Ray Firman Tampubolon yang merupakan pemimpin jemaat (guru huria) saat pernikahan antara Ray Firman dan Relli terjadi.
Belakangan, Ray Firman Tampubolan menikah kembali dengan Rosmery Hasibuan. Dari pernikahan kedua ini, Ray memperoleh lima orang anak.
Pasca-meninggalnya Ray Firman Tampubolon, terjadi ketidakharmonisan antara anak-anak Ray Firman dari hasil dua kali pernikahannya tersebut. Bahkan, kasus bergulir ke pengadilan hingga munculnya putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 2016 lalu. Gugatan yang dilayangkan Sahat bersama 4 saudaranya dikabulkan. Kelimanya oleh Mahkamah Agung dinyatakan sebagai anak Ray Firman.
Bersamaan dengan proses gugatan perdata tersebut, kata Janner Marbun, istri kedua Ray Firman yakni Rosmery Hasibuan membuat laporan polisi ke Polda Sumatera Utara (Sumut) pada 27 Mei 2016 lalu. Laporan terkait dengan terbitnya surat keterangan pernikahan yang diteken oleh Pdt Marlinang Marbun.
Pada 21 Maret 2018 lalu, Mabes Polri melakukan gelar perkara laporan tersebut. Hasilnya, laporan yang dilayangkan oleh Rosmery tidak bisa ditindaklanjuti penyidikannya. Mabes Polri menyebut tidak terdapat cukup bukti dalam laporan pidana tersebut. Hingga akhirnya terbitlah surat penghentian penyidikan nomor: S.Tap/342.b/III/2018/Ditreskrimum pada 28 Maret 2018 lalu oleh Polda Sumut.
Belakangan diketahui, Ray Yanto Tampubolon, anak dari Ray Firman-Rosmery, ternyata telah pernah membuat laporan polisi ke Polresta Pekanbaru pada 9 Juni 2015. Adapun substansi laporan juga terkait dengan terbitnya surat keterangan pemberkatan nikah antara Ray Firman dengan Relli Siahaan yang diterbitkan Pdt Marlinang Marbun. Inilah yang kemudian oleh Polda Riau diproses kembali.
Direktur Reserse Kriminal Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan belum membalas pesan konfirmasi via WhatsApp yang telah dikirimkan SabangMerauke News terkait pernyataan kuasa hukum Sahat Tampubolan tersebut.
Kuasa hukum pihak Rosmery Hasibuan, Daud Pasaribu menyatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari kepolisian. Ia mengkalim Polda Riau profesional dalam melakukan penyidikan perkara tersebut.
"Kita menunggu hasil penyidikan. Saya yakin Polda Riau profesional dalam melakukan penyidikan atas perkara ini," terang Daud via pesan WhatsApp, baru-baru ini. (*)