Cuma Iskandar Hoesin yang Lolos Syarat Calon Ketua KONI Riau!
SabangMerauke News, Riau - Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), calon Ketua Umum KONI Riau, telah memverifikasi hasil pengembalian formulir pendaftaran dua calon Ketua Umum, yakni Iskandar Hoesin dan Kordias Pasaribu.
Hasilnya dari kedua calon tersebut hanya Iskandar Hoesin yang memenuhi syarat, sedangkan Kordias Pasaribu tidak memenuhi syarat pendaftaran dukungan dari KONI Kabupaten Kota.
Ketua TPP Caretaker KONI Riau, Widodo Sigit Pudjianto, kepada wartawan mengatakan, pada saat pendaftaran calon pertama yang mengembalikan pendaftaran Iskandar Hoesin, diusung 10 KONI Kabupaten Kota dan 24 Cabang Olahraga. Sedangkan Kordias diusung 4 KONI Kabupaten Kota dan 25 Cabor.
“Jadi dukungan surat dukungan KONI Kabupaten untuk Iskandar sebanyak 10, setelah saya verifikasi yang sah ada 8, dua tidak sah. Yang tidak sah Kabupaten Kepulauan Meranti karena dukungannya ganda. Kemudian Kabupaten Kuansing, karena dukungannya dicabut oleh Ketua KONI nya,” ujar Sigit, Jumat (11/3/2022).
“Untuk dukungan dari cabor sebanyak 24 oleh TPP diverifikasi yang sah 22. Berarti ada dua yang tidak sah, yang tidak sah Arung Jeram karena dukungannya ganda. Yang kedua muathay karena sebagai ketua sudah dicabut SK nya,” tambah Sigit.
Sementara itu, untuk calon kedua Kordias, kata Sigit, telah diusung 4 KONI Kabupaten Kota dan 25 Cabor. Namun setelah diverifikasi dukungan terhadap Kordias tidak memenuhi syarat, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan sosialisasi. Hasil verifikasi Kordias hanya diusung 3 Kabupaten Kota, sedangkan sesuai aturan didukung oleh 4 Kabupaten Kota.
“Sekarang Kordias, Kordias itu dukungan dari KONI Kabupatwn ada 4, setelah diteliti oleh TPP yang sah ada 3, satu tidak sah adalah kepulauan Meranti, karena mencabut dukungannya kepada Iskandar, tapi surat pencabutan dilakukan oleh Sekum. Karena kalau ketua yang mencabut harus Ketua karena yang mendukung ketua, ini penjelasan dari ketua TPP. Jadi prinsipnya tetap ketua umum yang mencabut,” tegasnya.
Sedangkan untuk dukungan cabang olahraga bagi Kordias kata Sigit, ada 25 untuk cabor. Namun setelah diberifikasi yang sah ada 19 cabor, dan yang tidak sah ada 6 cabor. Yang tidak sah diantaranya IODI, FAJI, PSSI ditandatangani oleh Plt Sekretaris, cabor E Sport ditandatangani oleh Ketua harian. Cabor Taekwondo tidak ada tanggal, bulan dan tahun, dan Bapomi juga tidak ada tanggal bulan dan tahun.
“Jadi Itu penjelasan ketua TPP terkait dengan verifikasi calon ketua Umum KONI Riau. Pelaksanaan tetap on schedul. Untuk satu calon Kordias tidak memenuhi syarat,” tutupnya.
Sebumnya, diberitakan, Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, berharap pelaksanaan Musyawarah Provinsi luar biasa (Musorprovlub) Pemilihan calon Ketua Umum KONI Riau, berjalan aman dan lancar, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama pada rapat koordinasi bersama Caretaker KONI Riau dan pemilik hak suara.
Kadispora Riau, Boby Rahmat, mengatakan, sejauh ini pihaknya mendapatkan laporan Musprovlub KONI Riau masih tetap sesuai jadwal tanggal 14 Maret 2022. Walaupun dalam perjalanannya terjadi saling klaim dan ketidakpuasan bakal calon KONI Riau. (*)