Rektor UIN Riau Teken Surat Pemecatan Mahasiswi Ciuman di Ranjang Saat Kuliah Online
SabangMerauke News, Pekanbaru - Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab, Rabu, resmi mengeluarkan surat pemberhentian AAF yang sebelumnya ketahuan bercumbu saat kuliah umum melalui zoom meeting.
AAF resmi diberhentikan sebagai Mahasiswi UIN Suska Riau, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), jurusan Manajemen Pendidikan Islam melalui surat keputusan Rektor dengan nomor 0803/R/2022.
Surat tersebut ditandatangani Khairunnas tertanggal Rabu, 9 Maret 2022. Dalam surat itu, di poin a disebutkan dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam dan menegakkan kode etik dan tata tertib mahasiswa, serta menjaga nama baik almamater UIN Suska, dipandang perlu menetapkan sanksi terhadap mahasiswa (AAF) yang melanggar aturan tersebut.
Dilanjutkan pada poin b, AAF terbukti telah melanggar Syariat Islam dan peraturan yang berlaku di UIN Suska Riau yang tidak sepatutnya ia lakukan, dan ia dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
AAF terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai dengan Surat Keputusan Rektor nomor 1.170 tahun 2017 yang masuk kepada Pasal 6 yaitu memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik Universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.
Oleh karena itu, tim dewan kode etik FTK mengusulkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat sesuai pasal 19 terkait peraturan kode etik.
Selain itu, diketahui AAF mengaku terpicu melakukan perbuatan tersebut setelah menonton adegan tak senonoh di sosial mediasekitar seminggu sebelum kejadian. (*)