SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra Dituntut 3 Tahun Penjara

Raya Desmawanto 10/03/2022  ❘  13:45 WIB • Hukrim
Bagikan :
Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari Penyuap Bupati Kuansing Andi Putra Dituntut 3 Tahun Penjara

General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dituntut hukuman 3 tahun dalam kasus suap HGU kepada Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra. Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Sudarso, penyuap Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra hukuman 3 tahun penjara. Sudarso yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/3/2022).

BERITA TERKAIT:  Komisaris PT Adimulia Agrolestari Akui Ada Pemberian Uang untuk Kakanwil BPN Riau, Sebut Pakai Duit 150 Ribu Dollar Singapura

Jaksa KPK dalam tuntutannya meyakini Sudarso telah melakukan penyuapan kepada Andi Putra dalam kaitannya dengan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT AA sebesar Rp 500 juta. Fakta persidangan mengungkap uang diberikan pada 27 September 2021 lalu lewat Deli Iswanto alias Muncak yang merupakan sopir Andi Putra. Dua hari kemudian uang berpindah tangan ke Andi Putra setelah sebelumnya uang sempat disimpan oleh pengawas kebun sawitnya bernama Andri alias Aan.

Pemberian uang tersebut diduga sebagai kompensasi dari akan diterbitkannya surat rekomendasi tidak keberatan dari Pemkab Kuansing kalau kebun KKPA (plasma) PT AA yang akan diperpanjang HGU-nya, dibangun di wilayah Kabupaten Kampar. Surat pengajuan permohonan rekomendasi tersebut sebelumnya sudah diberikan oleh manajemen PT AA ke Pemkab Kuansing.

BERITA TERKAIT:  Uang Rp 500 Juta untuk Bupati Kuansing Andi Putra dari PT Adimulia Agrolestari: Dijemput Sopir, Disimpan ke Pengurus Kebun dan Hujan Deras Malam Itu

Sudarso dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sebelumnya, jaksa KPK mendakwanya melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

KPK menangkap Sudarso pada 18 Oktober 2021 lalu, usai mendatangi rumah kediaman Andi Putra di Kuansing saat membicarakan tindak lanjut permohonan surat rekomendasi tersebut.

Sementara, Andi Putra pada malam harinya diminta penyidik KPK untuk datang ke Polda Riau. Keesokan harinya, Sudarso dan Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap, lalu ditahan.

 

Pengakuan Sudarso

Berkali-kali Sudarso mengelak soal pemberian uang sebesar Rp 500 juta kepada Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra terkait dengan pengurusan izin perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). General Manager PT AA yang menjadi terdakwa suap itu terus bersilat lidah. Awalnya, ia bersikukuh menyebut uang setengah miliar itu sebagai pinjaman, karena Andi Putra sedang butuh uang.

Tapi, saat diperiksa sebagai terdakwa, Sudarso akhirnya tak bisa mengelak lagi. Ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH terus mencecarnya soal motif pemberian uang itu. Sudarso menjawab dengan nada suara sedikit tertawa dan muka senyum.

BERITA TERKAIT: Drama Bupati Kuansing Andi Putra Dibuntuti KPK dari Rumah hingga ke Masjid: Ganti Plat Mobil Palsu dan Ditelepon Istri Agar Datang ke Polda Riau

Sudarso mengaku sulit untuk mengungkapkan soal uang tersebut. Menurutnya, tak enak kalau sebagai perusahaan menolak permintaan seorang pemimpin daerah. Apalagi, perusahaan pasti akan selalu berhubungan dan punya urusan dengan pemda.

"Sulit saya menerjemahkannya, Yang Mulia. Tapi, saat itu dibilang meminjam," kata Sudarso di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/3/2022) lalu.

Hakim Dahlan tak mau hilang fokus untuk mengorek fakta intinya.

"Kok sulit menerjemahkan. Kita ini kan bersidang pakai Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris. Jadi, gak perlu diterjemahkan lagi. Jujur ajalah, karena itu akan menjadi pertimbangan bagi terdakwa nanti," kata Dahlan yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

Sudarso masih terus menggunakan kalimat bersayap menjawab pertanyaan hakim Dahlan. Ia bersikukuh masih menyebut uang Rp 500 juta itu sebagai pinjaman. Awalnya, kata Sudarso kalau Andi Putra meminta pinjaman Rp 1,5 miliar. Namun, setelah dibicarakan dengan Komisaris PT AA, Frank Wijaya, perusahaan hanya memberi Rp 500 juta lebih dulu.

"Kalau itu pinjaman, apa ada perjanjian utang piutangnya? Kapan  dikembalikan? Apa sudah pernah terdakwa tagih utangnya. Uang Rp 500 juta itu gak kecil, gak mungkin kalau itu pinjaman, tapi gak kalian tagih. Apalagi gak pakai surat perjanjian dan pernyataan pinjaman," kata hakim Dahlan lagi.

Dahlan juga mempertanyakan apakah motif pemberian uang itu berkaitan dengan urusan perusahaan dan pertimbangan uang diberi agar berdampak pada sesuatu yang diharapkan perusahaan.

"Apa yang kalian harapkan dengan memberi uang itu? Apakah terkait dengan urusan perpanjangan HGU?" tanya Dahlan lagi.

Sudarso pun akhirnya tak bisa mengelak lagi. Ia mengakui kalau dengan pemberian uang itu urusan perusahaan akan bisa lancar.

"Nah, berarti kan ada sesuatu yang kalian harapkan dengan pemberian uang Rp 500 juta itu. Begitu, kan?" tanya Dahlan mempertegas.

"Iya, Yang Mulia. Kami sebenarnya keberatan soal uang itu," kata Sudarso.

Ikhwal adanya pemberian uang sebesar Rp 500 juta kepada Andi Putra, juga dibeberkan dalam persidangan, Kamis pekan lalu. Saat itu, Deli Iswanto yang adalah sopir Andi Putra, diperintahkan Andi Putra untuk menjemput uang dari rumah kediaman Sudarso di Pekanbaru. 

Penjemputan uang dilakukan pada 27 September 2021 lalu. Setelah uang diterima dari Sudarso, ternyata Andi Putra memerintahkan agar uang disimpan ke pengawas kebun sawitnya bernama Andri alias Aan yang tinggal di Jake, Kuansing. Dua hari kemudian yakni 29 September, uang berpindah tangan ke Andi Putra yang pada malam saat hujan deras mendatangi rumah Andri.

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menyatakan kalau pihaknya berdasarkan bukti dan petunjuk hakulyakin uang sebesar Rp 500 juta itu bukanlah pinjaman. Melainkan dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU PT AA yang kebunnya sebagian berlokasi di Kabupaten Kuansing.

Hal tersebut kata Meyer, terkait dengan permintaan PT AA agar Bupati Andi Putra menerbitkan semacam surat tidak keberatan (rekomendasi) kalau kebun plasma (KKPA) berada di Kabupaten Kampar. Surat itu dibutuhkan sebagai salah satu syarat perpanjangan HGU setelah pelaksanaan rapat Panitia B dan Kanwil BPN Riau di Hotel Prime Park, Pekanbaru.

"Jika kita runut, timeline-nya sangat konsisten. Antara pemberian uang dengan permohonan surat itu. Sangat tidak masuk akal kalau uang itu adalah pinjaman karena saudara Andi Putra butuh uang cepat. Kalau butuh uang cepat, kok uangnya diambil setelah dua hari pasca-penyerahan?" kata Meyer Simanjuntak, pekan lalu.

Andi Putra yang juga menjadi tersangka penerima suap, juga sudah diperiksa dalam sidang pekan lalu. Namun, ia bersikukuh kalau uang tersebut merupakan pinjaman.

Setali tiga uang, Komisaris PT AA yang aktif berkomunikasi dengan Sudarso soal urusan uang, Frank Wijaya juga beralasan kalau uang Rp 500 juta kepada Andi Putra adalah pinjaman.

"Saat itu saudara terdakwa (Sudarso, red) bilang ke saya kalau Bupati (Andi Putra) lagi ada masalah keuangan, butuh uang. Lalu saya setujui. Tapi itu adalah pinjaman, karena katanya Bupati butuh uang," kata Frank Wijaya, Kamis dua pekan lalu saat bersaksi lewat video conference.

Sudarso didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Bupati Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkas perkara Andi Putra dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :SudarsoAndi PutraSuap HGU PT Adimulia AgrolestariKuansingSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Nama Ahok Sempat Heboh, Ternyata Jokowi Tunjuk Pria Ini Jadi Kepala Ibukota Negara Baru

    Nama Ahok Sempat Heboh, Ternyata Jokowi Tunjuk Pria Ini Jadi Kepala Ibukota Negara Baru

    Politik •
    10/03/2022 ❘ 09:35 WIB
  • Bukan Menolak Pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD Pekanbaru, Ini Isi Lengkap Surat Gubernur Riau

    Bukan Menolak Pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD Pekanbaru, Ini Isi Lengkap Surat Gubernur Riau

    Politik •
    10/03/2022 ❘ 09:15 WIB
  • Sudah Punya Messi Tapi PSG Keok Dibikin Real Madrid di Liga Champions, Pemilik Klub Mengamuk

    Sudah Punya Messi Tapi PSG Keok Dibikin Real Madrid di Liga Champions, Pemilik Klub Mengamuk

    Internasional •
    10/03/2022 ❘ 08:10 WIB
  • 081389630001: Ini Nomor Pengaduan ke Jaksa Agung untuk Jaksa Pemain Proyek

    081389630001: Ini Nomor Pengaduan ke Jaksa Agung untuk Jaksa Pemain Proyek

    Nasional •
    10/03/2022 ❘ 08:01 WIB
  • Tambah Lagi 9 Warga Riau yang Mati Kena Covid Hari Ini

    Tambah Lagi 9 Warga Riau yang Mati Kena Covid Hari Ini

    Nasional •
    10/03/2022 ❘ 07:42 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan