Bukan Menolak Pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD Pekanbaru, Ini Isi Lengkap Surat Gubernur Riau
SabangMerauke News, Pekanbaru - Status Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Pekanbaru masih belum jelas. Palu sidang belum dikembalikan ke dirinya sejak Oktober tahun lalu. Pasca paripurna persetujuan pemberhentian politisi PKS tersebut dari jabatannya, hingga kini kepemimpinan DPRD Pekanbaru masih dikendalikan oleh 3 orang unsur pimpinan Dewan secara kolektif kolegial.
Di tengah kebuntuan komunikasi politik yang terjadi di DPRD Pekanbaru, Gubernur Riau Syamsuar ternyata sudah menentukan sikapnya. Lewat surat tertanggal 30 November 2021 lalu, Syamsuar mengirim surat ke Walikota yang ditembuskan ke DPRD Pekanbaru dan Mendagri di Jakarta.
Surat tersebut ternyata adalah balasan terhadap surat yang dilayangkan Walikota Pekanbaru pada 5 November 2021. Isi surat berkaitan dengan usulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Pekanbaru atas nama Hamdani.
Apa isi surat Gubernur Syamsuar tersebut?
Surat bernomor 171/PEM-OTDA/3222 tersebut memuat hal pengembalian berkas usulan peresmian pemberhentian Hamdani dari jabatan pimpinan DPRD Pekanbaru. Dalam penjelasannya, Pemprov Riau mengaku telah melakukan penelaahan dan analisa melibatkan Biro Pemerintahan dan Otda, Biro Hukum dan Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri.
Dalam kesimpulannya, Gubernur Riau menilai proses penerbitan keputusan Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru tentang pemberhentian Hamdani belum berpedoman pada tata beracara yang diatur di dalam Peraturan DPRD Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2019, yakni dalam pasal 5 ayat 2, pasal 9 ayat 3 dan pasal 49.
Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru telah mengeluarkan keputusan nomor 01/DPRD-BK/X/2021 tentang sanksi pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. Gubernur Riau menilai proses terbitnya keputusan Badan Kehormatan tersebut belum sesuai dengan pasal 60 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat usulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Pekanbaru atas nama Hamdani, belum dapat diproses sampai dengan adanya perbaikan sesuai dengan rekomendasi di atas," terang Gubernur Syamsuar sebagaimana dikutip SabangMerauke News dalam surat tersebut.
Salah satu pimpinan DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri dikonfirmasi soal surat itu enggan memberikan respon. Meski demikian, DPRD Pekanbaru kata Azwendi tetap menghormati surat Gubernur Riau itu. Ia menegaskan, DPRD Pekanbaru tetap menjalankan tupoksinya dengan baik sampai saat ini.
"Surat itu sebenarnya ditujukan ke Pemko Pekanbaru. DPRD Pekanbaru sebagai tembusan. Tapi, dalam kaitan hubungan antar pemerintahan, tentu DPRD Pekanbaru menghormati isi surat itu," terang TAF, sapaan populer politisi Partai Demokrat ini. (*)