Polsek Rangsang Amankan Pelaku Pencabulan 6 Anak Bawah Umur di Kepulauan Meranti
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - AG (30) warga dari Desa Tanjung Gemuk, Kepulauan Meranti, diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Rangsang, karena diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, korban sudah melakukan tindakan keji itu terhadap 6 orang anak di bawah umur. Kejahatan semacam ini mengancam keselamatan dan kesejahteraan anak-anak serta menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi para korban.
Tersangka diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari salah satu warga berinisial A, Senin (29/04/2024).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan melalui Kapolsek Rangsang, Ipda Anton Hilman, membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap satu orang berinisial AG berumur 30 tahun warga Desa Tanjung Gemuk dalam dugaan tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata Ipda Anton Hilman.
Tindakan Polsek Rangsang dalam mengamankan pelaku pencabulan terhadap enam anak di bawah umur merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di masyarakat.
Dengan cepat bertindak dan mengambil langkah hukum, polisi telah menunjukkan komitmennya untuk menegakkan keadilan dan melindungi korban kejahatan seksual.
Lebih lanjut Kapolsek Rangsang menjelaskan, awal terungkapnya kasus tersebut sehubungan dengan adanya laporan warga yang mengaku anaknya dicabuli pelaku. Kemudian Polsek Rangsang melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku.
Setelah pelaku diamankan dan dilakukan dan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perilaku bejatnya melakukan pencabulan terhadap korban dan 5 anak lainnya.
"Tersangka AG setelah diamankan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial MA sebanyak 3 kali sejak bulan Maret 2024 sampai dengan bulan April 2024," kata Kapolsek.
Selanjutnya Polsek bekerja sama dengan lembaga dan organisasi terkait untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan dan rehabilitasi yang mereka butuhkan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP AGD Simamora membenarkan informasi tersebut. Dikatakan pelaku telah ditahan di rutan Polres Kepulauan Meranti.
Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Kepulauan Meranti berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Rangsang.
"Proses penanganan hukumnya akan kita lanjutkan dengan melengkapi administrasi penyelidikan melakukan gelar Perkara," kata AKP Simamora. (R-01/Ali Imran)