Dugaan Korupsi Dana PSR di Pelalawan Riau, Ketua dan Sekretaris KUD Mangkir Dipanggil Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan terus mendalami penyelidikan kasus Dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Pelalawan Riau.
Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dijalankan Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama di Desa Sungai Emas Kecamatan Ukui tahun 2020.
Diketahui, proses penyelidikan telah berlangsung sejak Satreskrim Polres Pelalawan menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan kasus Tipikor itu.
Penyidik sedang melaksanakan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) untuk memperkuat data dalam proses penyelidikan dana PSR di KUD Karya Bersama Desa Air Emas, Ukui.
Program dari pemerintah pusat ini diperuntukkan bagi masyarakat pemilik kebun kelapa sawit yang akan di replanting, tapi kesulitan dana.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan telah memintai keterangan dari beberapa pihak selama ini.
Termasuk anggota KUD Karya Bersama yang merupakan sebagai peserta penerima dana PSR Desa Air Emas.
Namun pengurus inti KUD yang mengelola dana PSR itu belum semuanya diperiksa, baru hanya bendahara saja.
Sedangkan Ketua dan Sekretaris koperasi belum dimintai keterangan sampai sekarang lantaran tidak hadir.
“Ketua dan Sekretaris KUD Karya Bersama belum memenuhi panggilan kita untuk klarifikasi. Tidak apa-apa, prosesnya terus berlanjut," sebut Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Tofel, Minggu (28/4/2024).
Beredar informasi jika Ketua dan Sekretaris KUD Karya Bersama Desa Air Emas tidak berada di desa itu lagi sejak kasus dugaan Tipikor dana PSR ini mencuat ke permukaan.
Kedua pejabat koperasi itu tidak pernah kelihatan di kampung maupun sekitar Ukui hingga penyidik melayang panggilan.
"Informasi yang beredar memang seperti itu. Penyidik tetap bekerja profesional untuk membuat kasus ini terang benderang," tambah Kris Tofel.
Selain pengurus koperasi dan petani penerima bantuan, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari instansi lain yang terlibat dalam pelaksanaan program PSR ini.
Di antaranya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai pemberi dana, PT Sucofindo sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan program PSR di Pelalawan.
Kemudian penyidik meminta keterangan dari pihak Direktur Jendral (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian RI yang melaksanakan program PSR kepada kelompok tani, termasuk Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pelalawan yang menyiapkan data awal penerima bantuan.
"Pastinya (penyelidikan) ini terus berprogres secara profesional dan sesuai aturan. Mohon doanya agar berjalan lancar," kata Kasat Kris Tofel.
Seperti diketahui, program PSR didapatkan oleh seluruh desa eks transmigrasi di Pelalawan, termasuk Desa Air Emas yang dikelola KUD Karya Bersama.
Pelaksanaan bantuan replanting kebun sawit ini mulai tahun 2020 hingga 2022. Di Desa Air Emas ada 177 petani yang menjadi peserta penerima bantuan PSR dengan total 353 hektar di bawah naungan KUD Karya Bersama. Satu peserta maksimal mengajukan 4 hektar kebun yang masuk program PSR ini.
Pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 30 juta per hektar untuk biaya penumbangan, penanaman dan perawatan kebun sawit.
Berarti jika ditotal, khusus KUD Karya Bersama Desa Air Emas menerima anggaran Rp 10.590.000.000.
Dana PSR ini dari Kemenkeu disiagakan di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Uangnya dikirimkan ke rekening setiap petani penerima manfaat.
Setelah semua peserta telah menerima dana itu, dikumpulkan lagi ke satu rekening penampung yang dikelola KUD Karya Bersama.
"Nah di sinilah kita melihat ada indikasi peristiwa pidananya. Dugaan sementara ada yang fiktif. Programnya tak dijalankan sepenuhnya, tapi dana dicairkan semaunya," tambah Kris Tofel. (R-03)