Bikin Resah Warga, Intel Kodim 0321 Rokan Hilir Amankan Pengguna Sabu dan 2 Senjata Api Rakitan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Unit Intel Kodim 0321/Rokan Hilir berhasil mengamankan dua orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang kerap meresahkan warga. Bahkan, saat diamankan, tim juga menemukan dua unit senjata api (Senpi) rakitan.
Kedua pengguna narkotika yang diamankan tersebut yakni inisial SS (32), warga Jalan Lintas Mahato, Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan. SS diduga merupakan pemilik senjata api rakitan. Turut diamankan SPY (44), warga Jalan Lintas Mahato Kilometer 2, Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil.
Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara menerangkan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senpi rakitan tersebut bermula saat Unit Intel Kodim 0321/Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebutkan bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Mahato Kilometer 2 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika dan juga diduga sedang merakit sepucuk senjata api jenis pistol.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Dan Unit Intel 0321/Rohil Letda Inf SM. Sitompul melaporkannya kepada Dandim 0321/Rohil.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian dilakukan pengamanan terhadap 2 orang tersebut serta melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan oleh Ketua RW setempat.
"Saat dilakukan pengamanan, ditemukan satu pucuk diduga rakitan senjata laras panjang dan satu pucuk diduga senjata api laras pendek yang sedang dalam perakitan yang diakui oleh SS sebagai miliknya," kata Letkol Nugraha, Minggu (28/4/2024).
Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Koramil 0321-06/TM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Juga dilakukan pengecekan urine menggunakan alat tes merk All Test 6 parameter. Hasilnya, kedua orang tersebut positif Amphetamine dan Metamfetamine.
Danramil 0321-06/TM, Kapten Inf Ujang kemudian menghubungi Kapolsek Pujud Polres Rohil bahwa Unit Intel Kodim 0321/Rohil melaksanakan penangkapan pelaku tindak pidana dan telah diamankan di Koramil 0321-06/TM.
Pelaku SS mengaku bahwa dirinya belajar merakit senjata api dari sosial media YouTube serta tidak memiliki izin untuk melakukan perakitan ataupun kepemilikan senjata api.
"Pelaku SS sering meresahkan dan bersikap arogan kepada warga karena kebiasaannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lainnya dengan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin," terang Letkol Nugraha.
Nugraha menegaskan, Kodim 0321/Rohil bersama Polres Rohil siap membantu Pemda Rohil sebagai salah satu wujud sinergitas dalam mengurangi potensi berkembangnya penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Adapun alat bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 2 buah magazin, 1 set alat hisap, 2 unit HP, 1 buah Tang, 1 buah gunting, 10 buah korek api bekas, 1 bungkus rokok serta beberapa barang bukti lainnya. (R-02)