Disperindag-Satpol PP Pekanbaru Segel Gudang UD Jaya Agung di Kompleks Avian, Ini Pelanggarannya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aparat gabungan terdiri dari Disperindag Kota Pekanbaru dan Satpol PP, menyegel dua gudang di komplek Pergudangan Avian, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Kamis (25/4/2024). Gudang tersebut belum mengantongi izin, tapi sudah beraktivitas.
Salah satunya gudang yang disegel dikelola oleh UD Jaya Agung. Gudang bahan bangunan itu ternyata tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Petugas menyegel gudang lantaran pengelola tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan oleh Pemko Pekanbaru. Padahal pengelola gudang sudah mendapat dua kali surat peringatan.
"Kami sudah memberikan surat peringatan 1 dan 2. Kemudian juga ada surat pemberitahuan. Karena tidak diindahkan, kita ambil tindakan yaitu penyegelan sementara sampai pengelola mengurus izin," ungkap Riznaldi Ananda Pratama, Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru.
Penyegelan gudang ini merupakan tindak lanjut hasil pendataan gudang yang terdapat di sejumlah wilayah di Pekanbaru. Dari hasil pendataan, Disperindag mendapati fakta ada sejumlah gudang yang belum mengantongi NIB maupun TDG.
Riznaldi menerangkan, gudang yang disita tersebut telah dipergunakan untuk penyimpanan sejumlah material, antara lain aneka perabot dan keramik.
Penyegelan dilakukan sampai pengguna gudang mengurus TDG melalui layanan Online Single Submission (OSS).
"Jadi, sampai pemilik atau pengelol gudang belum melakukan pengurusan TDG melalui OSS, maka gudang ini akan tetap disegel," tegasnya.
Pemko Pekanbaru, kata Riznaldi akan memberikan tindakan tegas kepada pengelola gudang yang nakal dan tak mematuhi ketentuan berusaha.
"Tindakan tegas ini akan terus dilakukan terhadap gudang lainnya yang belum mengantongi izin," pungkasnya. (R-02/S. Amri)