Masalah Parkir Masih Jadi Polemik di Kota Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Juru parkir di Pekanbaru semakin menjamur. Setiap sudut keramaian pasti ada juru parkir di sana. Ditambah lagi, tarif parkir yang dinilai sebagian masyarakat memberatkan, yaitu 2 ribu rupiah untuk roda dua dan 4 ribu rupiah untuk roda 4.
Selain juru parkir resmi, juru parkir ilegal menambah keresahan masyarakat dan permasalahan di Kota Bertuah.
Ahli tata kota, Muhammad Ikhsan menyebutkan, pengelolaan perparkiran saat ini tidak sesuai aturan retribusi, khususnya aturan retribusi parkir tepi jalan umum.
"Sekarang kita lihat, retribusi parkir itu dipungut, di tempat yang tidak seharusnya dipungut," ungkap Ahli Tata Kota, Muhammad Ikhsan.
Ia menegaskan, apabila tidak ada sejumlah ketentuan tersebut maka itu bisa dibilang ilegal.
"Syarat lokasi parkir harus memiliki marka, rambu parkir dan keterangan besaran pungutan parkir. Kalau itu tidak ada jatuhnya sudah pungutan liar," pungkasnya.
Kurang tepatnya keberadaan juru parkir juga mempengaruhi pendapatan pedagang karena warga enggan berkunjung.
Diharapkan instansi pemerintah terkait serius menerapkan peraturan mengenai perparkiran. (R-05/Novita Asri Irawan)