Dongkrak Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Pajak Sitanjak
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti telah mengupgrade aplikasi sistem informasi pendapatan pajak daerah (Sitanjak).
Langkah ini menunjukkan komitmen Bapenda dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak daerah.
Dengan upgrade aplikasi Sitanjak, Bapenda dapat melakukan pemantauan dan pengelolaan pajak secara lebih terintegrasi dan akurat. Ini memungkinkan proses perhitungan, pemantauan, dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital, meminimalkan kesalahan administrasi dan mempercepat proses pengumpulan pajak.
Selain itu, dengan melakukan upgrading aplikasi, Bapenda dapat mengidentifikasi potensi pajak yang belum dimanfaatkan secara optimal, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Bapenda Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Informasi, Rio Hilmi mengatakan, pemanfaatan aplikasi pajak daerah oleh Bapenda bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan cara yang lebih efisien dan efektif.
Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan Bapenda untuk menganalisis data secara lebih mendalam, mengidentifikasi tren dan pola-pola dalam pemenuhan kewajiban pajak, serta merancang strategi yang lebih tepat untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Pembaharuan aplikasi tersebut sejalan dengan diberlakukannya Perda no 1 2024 tentang pajak daerah turunan dari Undang-undang no 1 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah).
Dikatakan Rio, Bapenda Kepulauan Meranti melakukan penyesuaian sistem informasi yang beradaptasi dengan regulasi terbaru tersebut, diantaranya melakukan restrukturisasi jenis pajak daerah.
Ada beberapa jenis pajak dimerger seperti Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang mengakibatkan adanya perubahan nomenklatur dan kodesifikasi pada beberapa jenis pajak daerah.
Selain itu menghadirkan layanan pajak daerah di setiap dan dimana pun keberadaan wajib pajak daerah (Web Base).
"Dalam upgrade aplikasi ini, mengefisiensi barcode QRIS cukup tinggal di scan pada SKPD dan STPTD tanpa di generate oleh Wajib Pajak yang kemudian dapat dibayarkan menggunakan dompet digital wajib pajak, tentunya ini sangat memudahkan para wajib pajak melakukan pembayaran," kata Rio.
Dijelaskan, dengan dilakukan pengembangan sistem informasi ini yang semula hanya digunakan oleh aparatur pengelola pajak daerah, kedepannya dapat juga digunakan juga oleh Wajib Pajak.
"Diharapkan ini dapat menambah kemudahan dalam pelayanan perpajakan atau pun Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah yang outcomenya realiasi pajak daerah akan meningkat dampak dari kemudahan yang diberikan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Selain itu, dengan digitalisasi dan elektronifikasi ini, mendorong kesadaran Wajib Pajak untuk mudah dalam melaksanakan pembayaran pajak daerah setiap bulannya tanpa harus terkendala ruang dan waktu.
"Ketika seluruh Wajib Pajak sudah mudah, hambatan untuk membayar pajak tentu tidak dirasakan lagi yang berdampak pada meningkatnya realisasi pajak daerah sehingga terciptanya pembangunan dan kesejahteraan untuk masyarakat Kepulauan Meranti," pungkasnya. (R-01/Ali Imran)