Lakukan Under Cover Buy, Polsek Bagan Sinembah Berhasil Tangkap Pengedar Pil Ekstasi di Rohil
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan AHP alias AK (20) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 17 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,21 gram serta satu unit Handphone merek Vivo Y22 warna biru.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imran Teheri melalui Panit I Reskrim, Iptu Reymon Basir, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Dijelaskan Reymon, pengungkapan itu bermula pada hari Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Panit I Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Reymon Basir memimpin langsung penyelidikan dengan melakukan melakukan penyamaran untuk membeli (Under Cover Buy).
Selanjutnya tim melakukan pemesanan sebanyak 15 pil ekstasi, dengan kesepakatan bahwa barang bukti berupa pil ekstasi yang dimaksud akan diantarkan oleh orang suruhan pelaku di titik pertemuan, yakni Jalan Sejahtera, Bagan Batu, tepatnya didepan Lapangan Futsal Mora.
Atas kesepakatan tersebut, pada hari Minggu
(21/4/2024) sekira pukul 00.15 WIB, tim sudah bersiap menunggu di alamat yang dimaksud.
Tidak berapa lama, datang 2 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N-Max. Dan salah satu dari kedua pemuda tersebut turun dari sepeda motor.
Disaat itu pula tim opsnal langsung mengamankannya. Dan saat ditanyai identitasnya.
Namum saat bersamaan dengan itu satu orang lainnya yang akhirnya diketahui bernama G berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku AHP, namun tidak ditemukan barang bukti apapun dari penguasaannya. Akan tetapi saat itu pelaku menerangkan bahwa barang bukti berupa 15 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang dipesan saat itu berada ditangan G yang diserahkan saat ia akan turun dari sepeda motor.
Akan tetapi saat di interogasi lebih dalam, pelaku AHP alias AK mengaku masih ada menyimpan pil ekstasi didalam rumahnya.
"Untuk itu kemudian kita mengarah ke rumah pelaku AHP alias Ak untuk melakukan penggeledahan. Akhirnya kita temukan 9 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang masih utuh dan 8 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang sudah dalam keadaan terpecah tepatnya didalam lemari yang berada yang berada didalam kamar tidurnya," jelas Reymon Basir.
Dan menurut pengakuannya, lanjut Panit I Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini, bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari temannya.
"Pelaku AHP alias Ak mengakui barang haram itu diperoleh dari temannya berinisial B untuk dijual atau diedarkan kembali," terang Reymon.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
"Ya terhadap pelaku kita jerat Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Iptu Reymon Basir SH kembali. (R-02/Syafarul Amri)