Mantan Rektor UIN Suska Riau Ajukan Keberatan Atas Dugaan Korupsi Dana BLU, JPU Optimis Ditolak
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU).
Dalam dakwaan JPU, Akhmad Mujahidin dinyatakan melakukan rasuah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Akhmad, hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya yakni Veny Afrilya, Bendahara Pengeluaran di perguruan tinggi negeri tersebut.
Atas dakwaan itu, kedua terdakwa menolaknya dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Atas eksepsi itu, JPU optimis hakim akan menolaknya.
"Benar. Hari ini, kedua terdakwa mengajukan eksepsi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Selasa (23/4/2024).
Para terdakwa, kata Rionov, hadir langsung ke ruang sidang. Pembacaan eksepsi dilakukan tim Penasihat Hukum para terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap.
Selanjutnya, lanjut dia, Tim JPU akan menyiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut. Dimana sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan.
"Kita optimis, majelis hakim akan menolak eksepsi tersebut," kata Rionov.
Perkara dugaan rasuah yang menjerat Akhmad Mujahidin dan Veni Aprilya, bermula pada tahun 2019. Ketika itu, UIN Suska Riau menganggarkan dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.000. Tapi, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.
Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.
Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.
Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.
Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.
Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp.122.694.060.414,00.
Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00.
Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, ada yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803.
Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU. (KB/03/Raya Desmawanto)