Tak Terima Ditagih Hutang, Pelaku Todongkan Senpi Rakitan ke Pemilik Kos di Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - HH ditangkap tim opsnal Polsek lima puluh, usai melakukan aksi pengancaman menggunakan senpi rakitan dan pemukulan. Pelaku ditangkap di Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu pekan kemarin.
Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian bermula saat korban selaku pemilik kosan meminta uang sewa kepada pelaku. Diduga pelaku enggan membayar dan menodongkan senpi ke arah pelaku dan sempat melakukan pemukulan.
"Pada saat itu pelaku mengancam korban yang merupakan kakak iparnya yang menagih uang kontrakan menggunakan senpi rakitan ini. Dan pelaku berhasil kita amankan pada Sabtu tanggal 20 April di salah satu kedai kopi di Jalan Kartama," ungkap AKP Leo Dirgantara, Kanitreskrim Polsek Limapuluh.
Diketahui, senpi tersebut bukan miliknya melainkan punya temannya. Namun senpi rakitan telah disimpan pelaku 5 bulan, dan mengaku baru pertama kali menggunakannya.
Polisi tidak menemukan amunisi didalam senpi.
Pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api/Bahan Peledak atau Pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.Polisi juga masih mendalami kasus ini. (R-03/Raya Desmawanto)