Musliadi Minta Pemda Kuansing Periksa Ulang Perizinan Pabrik Sawit PT Sinar Utama Nabati
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Musliadi, meminta Pemda Kabupaten Kuansing melakukan pengecekan ulang perizinan PT Sinar Utama Nabati (SUN) Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi. Pasalnya, keberadaan pabrik tersebut tidak jauh dari pemukiman warga hanya berjarak ratusan meter.
"Kita minta kepada Pemda Kuansing untuk kembali mengecek segala bentuk izin yang dikantongi oleh PT SUN," kata Musliadi kepada SabangMerauke News, Minggu (21/4/2024).
Menurutnya hal ini perlu dilakukan mengingat keberadaan PT SUN tidak jauh dari pemukiman warga saat ini. Ia meminta operasional perusahaan tidak merugikan warga Sungai Bawang.
"Kita juga berharap keberadaan PT SUN ini betul-betul memberikan dampak lingkungan yang positif kepada warga tempatan," harap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menurutnya, jika keberadaan PT SUN sudah sesuai aturan main dan memiliki perizinan lengkap serta memberikan dampak positif kepada warga, tentu hal ini tidak akan menjadi persoalan.
"Tapi Pemda Kuansing perlu mengkaji ulang keberadaan lokasi PT SUN yang berada di Desa Sungai Bawang. Kalau sudah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh Pemda tentu hal ini tidak menjadi persoalan," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Bawang, Sapto mengakui pada awalnya keberadaan PT SUN sempat menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Salah satunya disebabkan lokasi PT SUN yang berdekatan dengan pemukiman warga.
"Pada tahun 2017 kalau tidak salah pernah menjadi persoalan terkait pendirian PT SUN, mengingat lokasinya tidak jauh dari pemukiman warga," kata Sapto.
Secara terpisah, KTU PT SUN Andika, mengklaim perusahaan sudah mengantongi segala perizinan dari Pemda Kuansing.
PT SUN diresmikan pada tahun 2017 lalu oleh Bupati Kuansing saat itu dijabat Mursini. (KB-02)