Waduh! Pejabat Makin Malas Lapor Harta Kekayaannya ke KPK, Ini Datanya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap fakta bahwa lebih dari 14.072 pejabat publik belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, batas waktu penyerahan telah berakhir pada Minggu (31/3/2024).
Direktorat LHKPN KPK mencatat sampai dengan Rabu (3/4/2024), sebanyak 14.072 penyelenggara negara (PN) yang menjadi wajib lapor (WL) LHKPN itu belum menunaikan kewajibannya.
Berdasarkan jumlah WL yang sudah menyampaikan LHKPN-nya sampai dengan batas akhir waktu, KPK melihat ada penurunan dari periode pelaporan tahun sebelumnya.
“Tercatat dari 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54%. Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97%," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam siaran pers, Kamis (4/4/2024).
Ipi menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 9.111 pejabat di sektor eksekutif pusat dan daerah, serta 4.046 pejabat di sektor legislatif, masih terhutang dalam penyerahan LHKPN-nya kepada KPK. Tak hanya itu, 175 dari 18.405 wajib lapor di bidang Yudikatif juga belum menyampaikan laporannya.
"Sementara itu, 740 pejabat yang bekerja di badan usaha milik negara dan daerah juga masih tertinggal dalam penyerahan LHKPN mereka," tambah Ipi.
"KPK mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’," ujar Ipi.
Dia menerangkan bahwa pengisian LHKPN sebenarnya dipermudah dengan adanya e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman www.elhkpn.kpk.go.id.
Aplikasi tersebut memungkinkan para PN/WL melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.
KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN periodik 2023 secara tepat waktu dan lengkap.
Adapun tingkat kepatuhan pelaporan dan total kepatuhan nasional berbeda. Total kepatuhan nasional merujuk pada penyampaikan LHKPN yang sudah dinyatakan lengkap oleh KPK, termasuk mencantumkan surat kuasa untuk memverifikasi laporan yang disertakan.
Ipi memaparkan, sampai dengan 3 April 2024, total kepatuhan nasional baru mencapai mencapai 51.71% atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sisanya, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL.
Juru bicara KPK itu lalu mengingatkan, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi sehingga wajib lapor diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap.
Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
“Undang-undang tersebut mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," tutup Ipi. (*)