DPRD Rohil Gelar Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah dan Pelantikan PAW Anggota Dewan Sahrul Alfindra
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pemberhentian anggota DPRD Rohil M Firdaus dan pengangkatan anggota DPRD Penganti Antar Waktu (PAW) Sahrul Alfindra masa jabatan 2019-2024.
Paripurna berlangsung di ruangan rapat paripurna DPRD Rohil di Batu Enam, Bagansiapiapi, Sabtu (16/3/2024) malam.
Ketua DPRD Rohil Maston SH dalam penyampaian pembukaan sidang mengatakan, dilaksanakannya rapat paripurna itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan adanya rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rohil pada Rabu, 13 Maret lalu.
“Sehingga digelarnya paripurna istimewa pada hari ini,” kata Maston.
Adapun yang dilantik adalah dari Partai Berkarya. PAW anggota DPRD kata Maston dilaksanakan seiring dengan telah ditetapkannya keputusan gubernur tertanggal Nomor KPTS: 288/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Rohil atas nama Muhammad Firdaus dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Rohil atas nama Sahrul Alfindra SPd masa jabatan 2019-2024.
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan DPRD Rohil Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, diketahui pimpinan Partai Berkarya Rohil mengusulkan PAW anggota DPRD dari Partai Berkarya kepada pimpinan DPRD Rohil untuk diteruskan kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat guna diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan, terang Maston, pimpinan DPRD menyampaikan kepada gubernur melalui Bupati Rohil usulan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan serta telah ditindaklanjuti dan telah ditetapkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts: 288/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tersebut.
Sesuai surat keputusan gubernur, berpedoman pada ayat 1 dan 2 pasal 142 peraturan DPRD Rohil Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib PAW sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna istimewa yang dilaksanakan paling lama 60 hari terhitung sejak diterima surat keputusan peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rohil telah menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka peresmian pemberhentian anggota DPRD Rohil atas nama Muhammad Firdaus dan peresmian pengangkatan anggota DPRD PAW Anggota DPRD Rohil atas nama Sahrul Alfindra, SPd masa jabatan 2019-2024 dari Partai Berkarya yang dilaksanakan pada 16 Maret 2024 ini,” kata Maston.
Selanjutnya dilakukan pembacaan SK Gubernur oleh Sekwan DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST MIP, kemudian pembacaan sumpah serta pembacaan naskah pelantikan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE MIP.
Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Rohil Abdullah, sejumlah anggota dewan, dari unsur fraksi dan komisi, Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah SE, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil serta keluarga dari anggota DPRD PAW yang dilantik tersebut. (advertorial dprd rohil)