Polemik Imbauan THR untuk Driver Ojol, Menaker: Ini Niat Baik Kami Agar Mereka Diperhatikan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluruskan mengenai kabar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitra pengemudi ojek online. Menurutnya hal itu hanya sebatas imbauan.
Memang hal ini tidak masuk ke dalam kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan karena ojek online kedudukannya hanya mitra kerja.
"Jadi itu adalah niat baik kami untuk dorong platform apa namanya itu, untuk berikan THR. Kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran ini. Jadi itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian, karena ini kan hubungannya kemitraan maka tidak masuk cakupan," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Dia pun mengapresiasi perusahaan aplikasi ojek online mau menyiapkan insentif khusus untuk hari raya. Dia menyebut hal ini bagaikan perhatian kepada para driver ojol.
Lalu apakah insentif saja cukup meski tak berupa THR? Ida tak mau menilai. Yang jelas hubungan kemitraan secara aturan memang tak bisa mendapatkan THR.
Pihaknya terus berupaya agar bentuk-bentuk perhatian semacam THR bisa ditingkatkan kalau perlu jadi kewajiban dengan adanya landasan aturan.
"Ini kan kita pahaminya memang bukan hubungan tenaga kerja, hanya kemitraan terus kita dorong sih, semoga saja nanti ada aturannya, sekali lagi dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka dapat perhatian," sebut Ida.
Soal konsekuensi tak memberikan perhatian semacam THR setelah adanya imbauan Kementerian Ketenagakerjaan, Ida tidak mau bicara banyak. Dia cuma bilang dirinya bakal merinci soal kebijakan imbauan THR untuk ojek online ini di depan Komisi IX DPR besok.
"Besok ya saya ada raker di komisi IX, kami akan berikan penjelasan lebih rinci ke komisi IX," kata Ida.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya mengimbau agar THR diberikan kepada driver ojol.
Menurut Putri, meski driver ojol bekerja sebagai mitra, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Dengan begitu, driver ojol juga berhak mendapat THR dengan ketentuan pada Surat Edaran (SE) THR yang disampaikan Kemnaker pada Senin (18/3/2024) lalu.
Sementara, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai insentif lebaran yang dikeluarkan para aplikasi ojek online usai ada imbauan Kementerian Ketenagakerjaan bukanlah bentuk THR.
"Kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Karena pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif. Hal itu jelas bukanlah THR," tegas Ketua SPAI, Lily Pujiati dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024). (*)