Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba di Kampung Dalam Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengedar narkotika di kawasan Kampung Dalam, Pekanbaru pada Sabtu (16/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial OA yang juga merupakan seorang resedivis baru keluar dari penjara pada tahun 2016 lalu.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka merupakan resedivis kasus pencurian dengan pemberatan.
“Kronologi penangkapan terhadap seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu atas nama Okto Arabi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kampung Dalam atau pun Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru,” ungkap Kompol Manapad Sitemuang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang menurut pengakuan tersangka dibeli dari seorang pengedar yang berdiri di pinggir Jalan Sago, Kampung Dalam bernama Fare.
“Kegiatan penangkapan ini berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan Patroli di daerah yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika. Pada saat dilakukan Patroli ditemukan satu orang laki-laki mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan, penggeledahan dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan tersangka atas nama Okto Arabi,” lanjutnya.
Sabu tersebut, menurut pengakuan tersangka akan dijual kembali.
Saat ini pihak kepolisian masih memburu bandar yang menjual sabu kepada tersangka.
“Dari hasil keterangan Okto Arabi mengatakan bahwa barang tersebut diperoleh dari inisial F yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO,” tutupnya. (KB-03)