KPK Bidik Kasus Korupsi Baru di PLN, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, korupsi itu diduga dilakukan di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan pada periode tahun 2017-2022.
“KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan,” kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Ali menjelaskan bahwa Retrofit system sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang guna mendukung produksi uap dalam Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Dalam perkara ini, pelaku diduga merekayasa besaran anggaran pengadaan dan memanipulasi pemenang lelang.
“Menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Ali.
Namun detail siapa tersangka serta duduk perkaranya belum dijelaskan Ali. Saat ini KPK sedang mengembangkan perkara ini.
"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan. Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Di sisi lain, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke Ditjen Imigrasi terkait kasus dugaan korupsi terkait PT PLN (Persero). Ada 2 mantan pejabat PLN dan seorang pengusaha yang dicegah.
"Karena diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 3 orang," kata Ali.
"Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 mantan pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta," imbuhnya. (*)