Bebas! Kelompok Ini Tak Wajib Lapor SPT Pajak, Kok Bisa Sih?
![Bebas! Kelompok Ini Tak Wajib Lapor SPT Pajak, Kok Bisa Sih?](https://www.sabangmeraukenews.com/foto_berita/2024/03/2024-03-18-bebas-kelompok-ini-tak-wajib-lapor-spt-pajak-kok-bisa-sih.jpeg)
Batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi yakni pada 31 Maret 2024. foto: net
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Setiap wajib pajak (WP) diharuskan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Untuk tahun 2024 ini, batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi yakni pada 31 Maret 2024.
SPT Pajak merupakan kewajiban bagi setiap individu yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Namun, ada kelompok yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak. Siapakah mereka?
Menurut informasi dari situs Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, SPT adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pribadi yang terdaftar sebagai wajib pajak, yang ditandai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Pengisian SPT harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas, serta disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang ditetapkan.
SPT dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filing atau formulir kertas. SPT Tahunan Pajak Penghasilan umumnya terdiri dari SPT untuk satu Tahun Pajak dan SPT untuk Bagian Tahun Pajak.
Meskipun pada pandangan pertama semua orang dengan penghasilan mungkin dianggap wajib melaporkan SPT pajak, ada beberapa kelompok yang sebenarnya tidak diwajibkan melakukannya. Salah satunya adalah pegawai dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Mengenai penghasilan di bawah PTKP, hal ini diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Aturan tersebut mengatur batas PTKP yang berlaku saat ini yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Dengan perhitungan ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan dibolehkan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi.
Adapun syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.
Namun, jika di kemudian hari mereka memperoleh penghasilan di atas PTKP, mereka harus melaporkan SPT Tahunan kembali dan status WP menjadi aktif lagi.
Hal yang sama berlaku bagi wajib pajak yang tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Mereka juga tidak diwajibkan melaporkan SPT pajak mereka.
Wajib pajak adalah orang atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pihak yang tidak diwajibkan membayar pajak tersebut telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara, Parismatua L. Tobing, menyarankan agar petugas KPP mengimbau wajib pajak yang berhak menjadi WP NE agar tidak perlu melaporkan SPT Tahunan pada tahun pajak berikutnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerimaan SPT Tahunan dengan baik untuk menghindari dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak (STP) akibat keterlambatan pelaporan SPT. (*)