Siap-Siap! Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Berlaku Mulai 18 Maret 2024, Kantong Makin Tipis
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tarif baru tol Pekanbaru-Dumai (Permai) mulai diberlakukan pada Senin, 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB mendatang. Kenaikan tarif total ditetapkan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 415/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan bahwa sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif. Di mana seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022 yang lalu.
"Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022. Sementara untuk tahun 2023, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras membuat kami mempertimbangkan ulang dan melakukan penundaan penyesuaian tarif tol Pekanbaru-Dumai agar tidak memberatkan masyarakat. Melihat saat ini perekonomian telah pulih kembali, maka tahun ini kami perlu melakukan penyesuaian tarif," kata Tjahjo, Kamis (14/3/2024).
Hutama Karya memastikan bahwa penyesuaian tarif tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan rutin melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional.
Pada ruas tol Pekanbaru-Dumai telah dilengkapi dengan 30 gardu serta 17 mobile reader yang terdapat di 7 (tujuh) GT yakni GT Pekanbaru, GT Minas, GT Kandis Selatan, GT Kandis Utara, GT Pinggir, GT Batin Solapan & GT Dumai, 58 armada siaga yang terdiri dari ambulans, mobil rescue, mobil derek, layanan jalan tol dan Patroli Jalan Raya (PJR), road sweeper & water tank, 297 CCTV dengan dua arah mata kamera yang dimonitoring selama 24 jam di control room, 18 VMS dan 4 (empat) rest area sementara yang beroperasi dengan fasilitas seperti toilet, mushola, dan kantin.
"Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol," tutup Tjahjo Purnomo.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja juga menyampaikan bahwa sebelum Kepmen terkait penyesuaian tarif ini dikeluarkan, sebelumnya telah diuji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terlebih dahulu.
"Tidak semua BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif langsung mendapatkan Kepmen, sebelumnya dilakukan serangkaian pengujian terlebih dahulu. Adapun besaran tarif baru dari kedua ruas tol ini bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi," tutup Endra S Atmawidjaja.
Berikut tarif baru jalan tol Pekanbaru-Dumai untuk kendaraan kelas 1 (minibus):
Pekanbaru
Pekanbaru-Minas: Rp 13.000
Pekanbaru-Petapahan (Kandis Selatan): Rp 47.000
Pekanbaru-Kandis Utara: Rp 70.500
Pekanbaru-Duri Selatan: Rp 107.000
Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan): Rp 148.000
Pekanbaru-Dumai: Rp 171.500
Minas
Minas-Petahapan (Kandis Selatan): Rp 33.500
Minas-Kandis Utara: Rp 57.000
Minas-Duri Selatan: Rp 94.000
Minas-Duri Utara (Bathin Solapan): Rp 135.000
Minas-Dumai: Rp 158.000
Minas-Pekanbaru: Rp 13.000
Petapahan
Petahapan (Kandis Selatan)-Kandis Utara: Rp 23.500
Petahapan (Kandis Selatan)-Duri Selatan: Rp 60.000
Petahapan (Kandis Selatan)-Duri Utara/ Bathin Solapan: Rp 101.500
Petahapan (Kandis Selatan)-Dumai: Rp 124.500. (*)