Lengkap! Segini Kucuran Dana BOS untuk 12 Kabupaten/ Kota dan Provinsi Riau Tahun 2024, Pekanbaru Tembus Rp 154 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dana Bantuan Operasional Sekolah yang populer disingkat BOS adalah program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
Dana BOS merupakan salah satu bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah.
Bantuan yang diberikan melalui dana BOS dalam bentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Dana BOS terbagi dalam tiga kategori, yaitu Dana BOS Reguler, Dana BOS Affirmasi, dan Dana BOS Kinerja
Adapun besaran Dana BOS Reguler yang disalurkan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikalikan dengan satuan biaya per masing-masing tingkat pendidikan.
Akan tetapi, nilai satuan BOS tiap sekolah akan berbeda tergantung dari daerah yang dihitung berdasarkan dua metode, yakni: Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik, dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) yaitu berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal tersebut terjadi karena ada sejumlah daerah yang kesulitan mendapatkan bahan baku untuk membangun sekolah maupun penyedia jasa konstruksi. Kondisi tersebut tentu saja akan berdampak terhadap operasional sekolah. Jadi, semakin sulit letak geografisnya, maka semakin tinggi pula IKK. Dengan demikian, nilai satuan dana BOS juga akan lebih tinggi.
Dana yang sudah dicairkan dapat langsung dipergunakan oleh sekolah untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran, seperti membangun sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Pemerintah memberikan kewenangan 100 persen kepada pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS, namun harus dipergunakan untuk keperluan sekolah dan bukan untuk pribadi.
Dana BOS Reguler disalurkan dalam tiga tahap yaitu sebesar 30% pada tahap I paling cepat bulan Januari, sebesar 40% pada tahap II paling cepat bulan April, dan sebesar 30% pada tahap III paling cepat bulan September. Sedangkan, Dana BOS Affirmasi dan Kinerja disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.
Transfer Dana BOS untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat diberikan untuk pemerintah kabupaten/ kota. Sementara, untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat diberikan kepada pemerintah provinsi.
Berikut rincian dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah daerah 12 kabupaten/ kota di Riau:
PROVINSI RIAU
BOS Reguler: Rp 447.940.210.000,-
BOS Kinerja: 9.666.250.000,-
KABUPATEN BENGKALIS
BOS Reguler: Rp 96.795.500.000,-
BOS Kinerja: Rp 2.640.000.000,-
KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
BOS Reguler: Rp 85.724.600.000,-
BOS Kinerja: Rp 3.670.000.000,-
KABUPATEN INDRAGIRI HULU
BOS Reguler: Rp 72.177.700.000,-
BOS Kinerja: Rp 1.950.000.000,-
KABUPATEN KAMPAR
BOS Reguler: Rp 127.804.900.000,-
BOS Kinerja: Rp 3.705.000.000,-
KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
BOS Reguler: Rp 45.288.600.000,-
BOS Kinerja: Rp 1.770.000.000,-
KABUPATEN PELALAWAN
BOS Reguler: Rp 69.038.800.000,-
BOS Kinerja: Rp 2.135.000.000,-
KABUPATEN ROKAN HILIR
BOS Reguler: Rp 102.589.570.000,-
BOS Kinerja: Rp 2.872.500.000,-
KABUPATEN ROKAN HULU
BOS Reguler: Rp 91.949.820.000,-
BOS Kinerja: Rp 2.020.000.000,-
KABUPATEN SIAK
BOS Reguler: Rp 72.050.400.000,-
BOS Kinerja: Rp 2.595.000.000,-
KOTA DUMAI
BOS Reguler: Rp 49.798.580.000,-
BOS Kinerja: Rp 1.760.000.000,-
KOTA PEKANBARU
BOS Reguler: Rp 150.382.100.000,-
BOS Kinerja: Rp 4.625.000.000,-
KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
BOS Reguler: Rp 29.548.220.000,-
BOS Kinerja: Rp 1.600.000.000,-. (*)