Rektor Unri Tetapkan Uang Iuran Mahasiswa Jalur Mandiri Hingga Rp 115 Juta, Forum Ketua OSIS: Hilang Sudah Mimpi Kami!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Universitas Riau (Unri) menetapkan tarif iuran pengembangan institusi (IPI) bagi mahasiswa baru angkatan 2024 yang masuk melalui jalur mandiri. Kebijakan pungutan uang itu diterbitkan oleh Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti melalui sepucuk surat keputusan bernomor: 496/UN19/KPT/2024 tentang Penetapan Iuran Pengembangan Institusi pada Program Studi di Lingkungan Universitas Riau. Sri menandatangani SK tersebut pada 15 Februari 2024 silam.
"luran Pengembangan Institusi adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi," demikian bunyi bagian awal SK tersebut.
Adapun besaran tarif IPI bervariasi pada setiap program studi yang ada di Unri, dimulai dari Rp 10 juta. Untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran, besaran IPI sebesar Rp 115 juta.
Langkah Rektor Unri yang menetapkan tarif IPI tersebut direspon negatif oleh kalangan calon mahasiswa. Ketua Forum OSIS Pekanbaru, Ofid mengungkapkan keberatannya terhadap tarif iuran bagi mahasiswa jalur mandiri Universitas Riau.
Dia mengaku kecewa dengan besarnya tarif iuran tersebut. Padahal Universitas Riau menjadi harapan terbesar pelajar di Provinsi Riau untuk melanjutkan jenjang pendidikan tinggi.
“Sebagai calon mahasiswa yang tinggal di Provinsi Riau, saya sedih dan kecewa. Unri sebagai universitas yang top di provinsi Riau seharusnya menjadi harapan terbesar kami untuk melanjutkan studi perguruan tinggi, tapi malah harus membayar iuran pengembangan yang sangat besar nominalnya,” kata Ofid.
Ofid menerangkan, tidak semua orang tua berlatar belakang ekonomi yang baik. Mereka pasti punya keterbatasan secara materi.
“Karena keterbatasan ekonomi, maka terbatas juga kesempatan kami untuk memilih program studi di universitas yang akan kami tempuh. Hilang sudah mimpi kami untuk masuk ke kampus impian. Mimpi kami dibatasi oleh iuran pengembangan institusi,” keluh Ofid.
Ofid merasa kasihan dengan calon mahasiswa yang ingin berkuliah, namun harus membayar biaya dengan jumlah yang besar.
“Kalau berbicara sebagai pimpinan forum OSIS mewakili teman-teman pasti keberatan, banyak teman-teman yang berharap bisa berkuliah di universitas-universitas yang sesuai dengan kemampuan orang tua mereka," kata Ofid.
Dasar Penetapan IPI
Rektor Sri Indarti menjadikan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai konsideran SK yang diterbitkan. Di antaranya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selain itu juga dicantumkan konsideran Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Teknologi.
Termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KMK/2010 tentang Penetapan Universitas Riau sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dalam SK tersebut, Rektor Sri menetapkan kalau luran Pengembangan Institusi tidak digunakan untuk penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.
"Iuran Pengembangan Institusi diberlakukan bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dan dapat mulai dibayarkan sejak pengumuman kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru," demikian bunyi diktum keputusan Rektor Unri tersebut.
SK Rektor tersebut juga membuka kemungkinan bagi mahasiswa untuk mengajukan permohonan keringanan luran Pengembangan Institusi. Keringanan dapat berupa pembebasan luran Pengembangan Institusi, pengurangan luran Pengembangan Institusi dan/atau pembayaran secara mengangsur.
"Keputusan Rektor ini berlaku untuk penerimaan mahasiswa mulai tahun akademik 2024/2025," demikian bunyi diktum penutup SK tersebut.
Berikut daftar rincian Iuran Pengembangan Institusi di lingkungan Universitas Riau:
Pendidikan Dokter S1: Rp. 115.000.000,
Manajemen S1: Rp 25.000.000,-
Akuntansi S1: Rp 25.000.000,-
Ilmu Hukum S1: Rp 10.000.000,-
Ilmu Komunikasi S1: Rp 15.000.000,
Administrasi Bisnis S1: Rp 10.000.000,-
Administrasi Publik S1: Rp 10.000.000,-
Ilmu Pemerintahan S1: Rp 10.000.000,
Pendidikan Guru Sekolah Dasar S1: Rp 15.000.000,-
Bimbingan Konseling S1: Rp 10.000.000,
Keperawatan S1: Rp 25.000.000,-
Sistem Informasi S1: Rp 20.000.000,-
Statistika S1: Rp 15.000.000,-
Agribisnis S1: Rp 20.000.000,-
Teknologi Industri Pertanian S1: Rp 10.000.000,
Teknik Informatika S1: Rp 25.000.000,-
Teknik Mesin S1: Rp 20.000.000,-
Teknik Lingkungan S1: Rp 20.000.000,-
Teknik Sipil S1: Rp 20.000.000,-
Teknik Kimia S1: Rp 20.000.000,-
Teknik Arsitektur S1: Rp 20.000.000,-. (*)