Kejari Pekanbaru Musnahkan Ratusan Bal Sepatu Seken hingga Kain Batik Seragam Sekolah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri Pekanbaru bersama Pemerintah Daerah dan Lingkungan Hidup, melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah ingkrah, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pemusnahan digelar di Jalan Palembang, Kecamatan Kulim, Kamis (8/3/2024) lalu.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga perkara, yaitu perlindungan perdagangan dan cipta kerja berupa 150 koli atau 10 ribu sepatu bekas dengan terpidana Surya M. Duran.
“Pasal 11 Tentang perdagangan yang sudah dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yaitu atas nama Surya Muhammad bin Duram dan Ismail bin Hadi Susanto sebanyak 145 koli sepatu seken,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru Asep Sontani Sunarya.
Kemudian 450 bal sepatu baru serta 150 bal sepatu bekas dengan terpidana Samsul Bahri dan Popo Hariyanto.
“Yang kedua perkara atas nama Samsul Bahri alias Sam Wisman Basah dan Moh Harianto melanggar Pasal yang sama yaitu Pasal 11 junto Pasal 47 sebanyak 150 bal sepatu seken,” lanjutnya.
Selanjutnya, Kejari Pekanbaru juga memusnahkan 335 karung pupuk dengan cara dibakar dan ditimbun di dalam lubang menggunakan alat berat.
Satu perkara perlindungan hak cipta, berupa kain batik seragam sekolah yang terdiri dari 112 gulung 40 meter dan 97 seragam batik jadi, dengan terdakwa Enang Suharti.
“Kemudian perkara yang kedua yaitu melanggar undang-undang Hak Cipta, melanggar Pasal 113 ayat 3 junto pasal 9 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terdiri itu terdiri dari 10 meter kain batik SMP Kota Pekanbaru, kemudian 20 meter kain batik SMA Kota Pekanbaru dan lain sebagainya,” tegasnya.
Perlindungan konsumen 2 perkara dengan rincian 200 sak pupuk atas nama Mulyadi serta 135 pupuk dalam perkara Rizky Anugrah.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian kegiatan terakhir dalam penegakkan hukum yang harusnya dilaksankan bulan Desember 2023 lalu. (KB-06/Wahyu)