Hindari Kecurangan Lagi, Nusron Wahid Terjun Langsung Kawal PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid memantau langsung jalannya pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur di Malaysia, Minggu (10/3/2024).
Sebelumnya, PSU di Kuala Lumpur, sempat menjadi polemik karena adanya kasus-kasus seperti dugaan pemalsuan dan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta kecurangan lain.
"Kita ingin pastikan PSU ini berjalan lancar dan jurdil," ujar Nusron Wahid melalui siaran pers diterima, Minggu (10/3/2024).
Nusron mengatakan, dirinya akan menjadi saksi saat PSU tersebut. Menurut dia, hal itu adalah mandat dari TKN Prabowo-Gibran yang diamanahkan kepadanya.
"Saya sendiri akan hadir langsung dengan mandat sebagai saksi dari Prabowo Gibran," terang Nusron.
Meskipun tidak akan berpengaruh terhadap hasil Pilpres 2024 karena hanya 62.217 orang yang terdaftar sebagai pemilih, Nusron menilai PSU Kuala Lumpur tetap penting untuk dipantau dan dijaga.
"Ini bagian dari konsistensi kita (Prabowo-Gibran). Dari masa kampanye kita sudah memprotes adanya kecurangan-kecurangan yang terjadi di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia, dan akhirnya terbukti," ucap dia.
"Jadi kita harus kawal sampai akhir, tidak boleh ada satu pun suara-suara rakyat Indonesia di Malaysia yang dicurangi," Nusron memandasi.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (10/3/2024).
PSU ini diselenggarakan setelah KPU menemukan adanya kecurangan yang melibatkan Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Bareskrim Polri telah menetapkan total tujuh orang PPLN sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan dugaan pidana modus penambahan dan pemalsuan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 493.856 orang dalam DP4, namun setelah dilakukan pemutakhiran oleh KPU untuk PSU jumlah DPT berkurang menjadi hanya 62.217 pemilih saja.
Teranyar, bekas perkara tujuh PPLN Kuala Lumpur itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. (*)