6 Pria di Kuansing Rudapaksa Wanita di Bawah Umur, Korban Dipaksa Tenggak Minuman Keras
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian ironis tersebut terjadi pada Minggu, (18/2/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengatakan barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini adalah pakaian korban.
Mulanya, Jumat (23/2/2024), korban melaporkan kepada pelapor (ibu korban) bahwa ia telah disetubuhi oleh sejumlah teman laki-lakinya.
“Para pelaku memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan persetubuhan secara bergantian. Kejadian tersebut terjadi di rumah orang tua salah satu pelaku di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar AKP Linter.
Kemudian, Rabu (28/2/2024) sekira pukul 17.00 WIB, AKP Linter Sihaloho memerintahkan penangkapan terhadap para pelaku.
“Tim operasional berhasil mengamankan 6 orang diduga pelaku dan membawa mereka ke Polres Kuantan Singingi,” ungkap AKP Linter.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2), (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi menerima laporan, melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengamankan dan memeriksa tersangka.
“Ini merupakan upaya serius dari aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Indonesia,” tandas AKP Linter mengakhiri. (KB-04/Roder)