Mantan Kasat Narkoba Ini Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Khianati Polri
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjabarkan sejumlah dasar yang memberatkan hingga dijatuhkan vonis mati terhadap AKP Andri Gustami.
Mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan ini divonis mati dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lalu menyebutkan beberapa dasar yang memberatkan hukuman terhadap Andri Gustami.
Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Selaku anggota kepolisian, Andri Gustami telah melakukan penghianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.
"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis (29/2/2024).
Vonis mati tersebut sama seperti tuntutan JPU agar Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.
Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
Andri Gustami menyatakan banding atas vonis mati tersebut. Dia mengatakan vonis itu mandul.
"Putusan mandul. Jaksa tidak menghadirkan barang bukti narkoba," kata dia seusai sidang.
Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP Andri Gustami melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Di mana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa Andri Gustami berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (*)