Anggota DPRD Pekanbaru Kembalikan Rp 3 Miliar Tapi Kejaksaan Hentikan Proses Hukum, Netizen: Enak Ya Dimaafin, Curi Pisang Saja Dipenjara!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Langkah Kejaksaan Negeri Pekanbaru menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana reses dan sosialisasi peraturan oleh 45 anggota DPRD Pekanbaru dikritik oleh warganet. Meski para wakil rakyat sudah mengembalikan total uang yang disebut kelebihan bayar sebesar Rp 3 miliar, namun netizen meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.
"Enak ya maling bisa dimaafin. Yg curi pisang saja kena hukuman penjara," tulis netizen Sada*** pada grup Facebook.
"Enak ya!" tulis Muh***.
"Maafkan,, ga ngotak," tulis Nur**** kesal.
Warganet lainnya menilai seharusnya pengembalian uang tidak bisa dijadikan alasan pemaaf untuk tidak melakukan prosea hukum. Netizen bernama Banja**** menilai banyak kasus-kasus kecil pencurian yang terjadi pada masyarakat, justru tetap diproses hukum.
"Klu menurut kasat mata sy, meskipun ramai2 anggta DPRD Pekanbaru mengembalikan uang 3M diduga hasil korupsi, shrsnya tdk ada utk di maafkan. Tetap lanjut proses hukumnya walaupun sbg Pjbt negara. Kita lihat dr sisi kasus yg lain, seorang kakek2 mencuri di suatu kawasan perusahaan demi sejengkal perut,lalu hasil curiannya di kembalikan pd perusahan krn ketangkap basah, proses hukum tetap jalan di pengadilan dan si kakek pun menjalani hukuman 3 bln dan ada yg putus bebas. jd disini lah kurang keadilan penegakan hukum. Shrsnya pihak jaksa tetap jalankan proses hukumnya biar ada penjeraan.biarkan pihak pengadilan memutuskan apa? Putus bebas atau di maafkan," tulis Banja****.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo dalam eksposnya, Kamis (24/2/2022) lalu menyatakan pihaknya telah sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam kasus dana reses dan sosialiasi peraturan oleh anggota DPRD Pekanbaru. Kerugian negara jumlahnya mencapai Rp 3 miliar.
Ia menyatakan uang tersebut merupakan kelebihan bayar dari kegiatan sosialisasi peraturan (sosper) dan reses di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020 lalu. Total anggaran yang dipakai mencapai Rp 17 miliar.
Selama proses penyelidikan, Kejari telah memeriksa seluruh anggota DPRD Pekanbaru berjumlah 45 orang. Para wakil rakyat kemudian mengembalikan uang tersebut. Pengembalian uang bervariasi jumlahnya mulai Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
Meski ada kerugian negara yang telah terjadi, namun Kejari Pekanbaru justru mengambil langkah penghentian perkara. Alasan Teguh lantaran pihaknya tidak menemukan adanya niat jahat para wakil rakyat. Teguh menyebut kalau hal tersebut hanyalah pelanggaran administrasi hingga uang harus dikembalikan.
"Mereka menyadari kekeliruan dan dengan kesadaran sendiri mengembalikan uang tersebut," jelas Teguh.
Ia menyatakan uang yang telah dikembalikan tersebut akan disetorkan kembali ke kas daerah Pemko Pekanbaru.
"Pengembalian uang ini sebagai bentuk penyelamatan uang negara oleh Kejari Pekanbaru. Kejaksaan melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap kegiatan di Setwan DPRD Kota Pekanbaru," jelas Teguh. (*)