WALHI Riau Tuding Pemkot Pekanbaru Belum Jalankan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Tentang Pengelolaan Sampah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh pada 21 Februari 2024 mengambil tema Atasi Sampah Plastik Dengan Cara Produktif.
Tema ini diambil untuk mendorong pemangku kepentingan tingat nasional maupun daerah dan memperkuat partisipasi publik dalam memilah serta mengolah sampah dari sumber. Tema tahun ini sangat berkorelasi dengan persoalan sampah di Kota Pekanbaru, khususnya sampah plastik.
Diketahui, dalam satu hari Kota Pekanbaru menghasilkan sampah 1.000 ton. Sisa makanan, kertas/karton dan plastik merupakan penyumbang sampah terbesar.
Tingginya sampah yang dihasilkan, diperlukan komitmen pemerintah dan kesadaran masyarakat untuk mengurangi dan membatasi sampah dari sumbernya.
Tingginya konsumsi plastik sekali pakai di Kota Pekanbaru akan menghasilkan limbah sampah plastik, limbah tersebut akan merusak ekosistem lingkungan karena tidak mudah membusuk dan sulit terurai secara alami.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau menilai momentum HPSN ini harus ditindaklanjuti pemerintah Kota Pekanbaru untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tentang gugatan warga negara soal pengelolaan sampah nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr yang menghukum Wali Kota, DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk, (1) menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, (2) mengeluarkan kebijakan penanganan sampah, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan sampai pemrosesan. Kemudian menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, rencana dan strategi pengelolaan sampah jangka panjang, sistem tanggap darurat penanganan sampah serta sosialisasi sampah sekali pakai di masyarakat, dan (3) pengawasan dan mengalokasikan APBD pengelolaan sampah, guna pembuatan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.
“Wali Kota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru harus segera menjalankan putusan, jika tidak perkara ini akan memperpanjang potret buruk pengelolaan sampah khususnya timbulan sampah plastik,” kata Sri Wahyuni, salah satu warga penggugat.
Beberapa kebijakan yang diperintahkan putusan tersebut juga belum diterbitkan dan merumuskan alokasi anggaran yang cukup untuk perbaikan dan penguatan tata kelola pengelolaan sampah di Pekanbaru.
Sejauh ini, hanya satu kebijakan yaitu Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik melalui peraturan Wali Kota Pekanbaru No 6 Tahun 2023. Namun peraturan ini hanya membatasi satu jenis plastik, yaitu kantong plastik. Sehingga tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang mengharuskan untuk menerbitkan peraturan pembatasan plastik sekali pakai, sesuai dengan undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang sudah memberikan panduan baik untuk mengelola plastik, yakni dengan penekanan pada pengurangan sampah sejak awal sebelum material menjadi sampah.
Pantauan WALHI Riau pada Agustus dan September 2022 serta September 2023, masih ditemukannya timbulan sampah yang menumpuk di beberapa titik ruas jalan, menunjukkan penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) belum menyeluruh di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.
Penerapan sistem kumpul, angkut dan buang serta buang sampah pada tempatnya perlu diubah menjadi pengurangan timbulan sampah yang salah satunya dilakukan dengan aturan pembatasan sampah sekali pakai, terlebih dengan kapasitas TPA Muara Fajar II yang sudah sangat terbatas.
”Dengan pola buang sampah tanpa melakukan pemilahan dan pembatasan akan memperpendek usia pemakaian TPA Muara Fajar II,” ujar Even Sembiring, Direktur WALHI Riau. (KB-09/Malik)