Tinggal Tanpa Izin di Perkampungan Ilegal Malaysia, Ratusan WNI Ditangkap
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sebanyak 130 warga negara Indonesia (WNI) yang membuat kampung ilegal di kawasan Shah Alam, Selangor, Malaysia diamankan oleh petugas gabungan dalam razia yang digelar pada Minggu (18/2/2024) kemarin.
Pegiat hak migran memperkirakan jutaan pekerja WNI masih kesulitan mendapatkan izin kerja karena dipungut biaya oleh calo.
Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia, Wahyu Susilo, menjelaskan bahwa kebanyakan pekerja migran dari Indonesia yang direkrut oleh perusahaan sawit atau perkebunan memang tidak melewati jalur resmi.
"Mereka memang sengaja direkrut untuk tujuan di perkebunan dan perusahaan-perusahaan perkebunan lebih memilih mereka yang bekerja tanpa dokumen (permit kerja).
"Karena pekerja migran atau perkebunan itu membutuhkan puluhan ribu pekerja migran Indonesia untuk segera bisa bekerja. Kalau itu melalui jalur legal, pertama mahal karena harus membayar levi," kata Wahyu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut.
"Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan," kata Iqbal dalam pernyataan tertulis, Senin (19/2/2024).
Sementara, WNI yang diamankan oleh tim gabungan aparat keamanan Malaysia tersebut disebut sudah menempati kampung ilegal itu sekitar empat tahun terakhir.
Mereka menyewa lahan seluas 0,6 hektare lahan dari warga lokal. Kemudian mereka membayar uang sewa sebesar 6.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp19,6 juta) per bulan.
Kampung ilegal itu dilengkapi dengan sejumlah fasilitas mulai dari aliran listrik hingga tempat ibadah.
Berdasarkan informasi dari laman media sosial Imigrasi Malaysia, 130 WNI yang ditangkap itu terdiri atas 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia 9 bulan. (*)