Anti Ribet! Perpanjang STNK 5 Tahunan Cuma 15 Menit, Ini Syaratnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lewat masa berlakunya akan membuatmu ditilang polisi ketika terjaring razia. Karena itu pastikan untuk rutin memperpanjang surat tersebut dengan bayar pajak tahunannya. Syarat perpanjang STNK juga tidak rumit dan kini prosesnya semakin mudah.
Kini, Samsat Digital memungkinkan perpanjangan STNK 5 tahunan hanya butuh 15 menit, cek fisik pun melalui drivethru.
Perpanjangan STNK 5 tahunan biasanya membutuhkan waktu karena pemilik kendaraan harus datang langsung ke Samsat. Di Samsat, pemilik kendaraan umumnya mengantre lagi untuk mengurus berkas maupun cek fisik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengklaim proses perpanjangan STNK 5 tahunan ini hanya butuh waktu 15 menit.
"Mulai dari perpanjangan STNK 5 tahunan, cek fisik, kemudian verifikasi sampai kepada penyerahan STNK, TNKB itu hanya memakan waktu 15 menit," ungkap Aan dikutip laman Instagram Korlantas NTMC Polri.
Untuk bisa memanfaatkan layanan Samsat Digital ini, persyaratannya pun sama dengan mekanisme perpanjangan STNK. Berikut ini syarat perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
1. STNK asli;
2. BPKB asli;
3. E-KTP asli;
4. Kendaraan hadir;
5. Tidak diwakilkan/yang bersangkutan langsung;
6. Pembayaran via Qris, ADC atau Virtual Account.
Samsat Digital Nasional ini baru ada satu yaitu di Terminal Leuwipanjang. Untuk itu, bagi yang mau melakukan perpanjangan 5 tahunan secara drivethru berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat Pajajaran.
Sementara untuk perpanjangan tahunan berlaku khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Rencananya Samsat Digital Nasional ini bakal dikembangkan di sejumlah wilayah. Dengan demikian, proses perpanjangan STNK tak lagi memakan waktu lama.
"Mudah-mudahan ini dari yang pertama ini sebagai perintis samsat digital ini akan coba memprogramkan dari teman-teman Pembina Samsat tingkat pusat akan coba memprogramkan untuk seluruh wilayah Indonesia," pungkas Aan. (*)