36 Narapidana Konghucu Dapat Remisi Imlek, Anggaran Makan Hemat Sampai Rp19 Juta
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Sebanyak 36 dari 53 orang narapidana (napi) beragama Konghucu menerima remisi khusus Imlek. Mereka memperoleh remisi khusus I dan masih harus menjalani masa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menjelaskan remisi khusus ini diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Pemberiannya remisi didasari pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik," kata Reynhard melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/2/2024).
Reynhard menuturkan pemberian remisi Imlek ini juga telah menghemat pengeluaran negara. Penghematan dalam bentuk anggaran makan narapidana sebesar Rp19.380.000.
Narapidana penerima RK Imlek terbanyak berasal dari Bangka Belitung yaitu sebanyak 9 orang, disusul Kalimantan Barat 7 orang, Banten 4 orang, serta DKI Jakarta dan Jawa Tengah masing-masing 3 orang. Sisanya berasal dari Sumatra Selatan, Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara. (*)