Mahfud Santai Dilaporkan ke Bawaslu Atas Tuduhan Hina Gibran: Enggak Peduli, Banyak yang Melaporkan Tapi Semuanya Mentah
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Calon wakil presiden atau Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md menanggapi pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mahfud dilaporkan lantaran dituduh menmghina cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menyebut, dirinya tidak mengetahui pelaporan itu dan tidak ingin tahu.
"Saya enggak peduli dilaporkan, saya tidak tahu laporannya dan saya tidak ingin tau," jawab Mahfud dalam acara dialog Tabrak Prof! di Lampung, Kamis (25/1/2024).
Ia menyebut, pelaporan terhadap dirinya bukan hal yang baru dan sudah sering dilakukan. Karena itu, dia mempersilakan siapa saja yang ingin melaporkannya ke Bawaslu.
"Banyak yang sudah melaporkan, tapi saya tidak ingin tahu, karena semuanya mentah, saya tidak ingi tahu, silahkan lapor ke Bawaslu,” tegasnya.
Adapun, yang melaporkan Mahfud ke Bawaslu tersebut adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).
Awaslu mengklaim, Mahfud melontarkan perkataan yang cenderung menghina lawan debatnya, dalam hal ini adalah Gibran.
“Kami melaporkan cawapres 3 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Awaslu, Mualimin, Kamis (25/1/2024).
Ketika debat itu, Mahfud sempat menyebut pertanyaan yang disampaikan Gibran Rakabuming receh dan tidak perlu dijawab. Dalam pelaporan ini, Mualimin menyertakan dua saksi dan bukti rekaman debat cawapres.
Dalam hal ini, Mahfud dituding melanggar dua pasal, yakni Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (*)