Jikalahari Tantang Gubernur Edy Natar Berani Usut 513 Perusahaan Sawit di Riau, Jangan Hanya PT Surya Intisari Raya Saja
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menantang Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution untuk mengusut hak guna usaha (HGU) sebanyak 513 konsesi perusahaan lain di Riau. Sorotan terhadap polemik HGU perusahaan, khususnya menyangkutkan kewajiban pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari konsesi HGU bagi masyarakat, seharusnya tidak hanya diperuntukkan terhadap PT Surya Intisari Raya (SIR) saja.
Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo menyatakan pihaknya mendukung langkah Edy Natar yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu dalam menelisik kisruh kebun plasma 20 persen dari HGU PT SIR. Namun, Pemprov Riau seharusnya tidak hanya berhenti pada kasus PT SIR saja.
"Pertama kami mendukung sikap tegas yang dilakukan Pak Edy Natar. Tapi kemudian kami juga menantang Pak Edy Natar untuk mengusut 513 perusahaan lain di Riau," kata Okto Yugo, Jumat (5/1/2024).
Gubernur Riau Edy Natar Nasution sebelumnya telah memerintahkan pembentukan Satgas Terpadu untuk mendalami konflik agraria antara masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kota Pekanbaru dan masyarakat Kecamatan Tualang dan Maredan Barat, Kabupaten Siak terkait pembangunan kebun plasma PT SIR.
Demo berjilid-jilid digencarkan oleh kelompok masyarakat menagih kewajiban perusahaan dalam pembangunan kebun plasma bagi masyarakat dari perusahaan yang terafiliasi dengan korporasi First Resources (Surya Dumai Grup) tersebut.
Okto Yugo menegaskan, berdasarkan data Jikalahari di Riau sedikitnya terdapat 513 perusahaan sawit. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum melakukan kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat yaitu hak 20 persen dari luasan HGU perusahaan.
"Kenapa hanya PT SIR? Perusahaan lain sudah sejauh mana dalam melaksanakan kewajibannya? Harusnya Pemprov juga bergerak ke arah itu, jangan sekadar untuk PT SIR saja," tegas Okto.
Polemik kebun plasma perkebunan kelapa sawit di Riau memang sudah menjadi cerita lama. Kerap kali aksi demo dilakukan masyarakat di Riau mempersoalkan kewajiban perusahaan tersebut. Pat gulipat dalam pembangunan kebun plasma masyarakat santer terdengar. Padahal, pembangunan kebun plasma bagi masyarakat merupakan salah satu syarat dalam penerbitan HGU perusahaan.
Misalnya saja aksi demo masyarakat Rokan Hilir terhadap PT Salim Ivomas Pratama (SIMP). Warga di daerah ini juga menuntut transparansi kebun plasma yang dibangun perusahaan. Bahkan saat ini kasusnya tengah bergulir dalam gugatan warga di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Rokan Hilir.
Sebelumnya, Pemprov Riau telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk mendalami kasus PT Surya Intisari Raya (SIR) dengan masyarakat Provinsi Riau atas perintah Gubernur Edy Natar Nasution. Di mana tim satgas dipimpin langsung Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Syahrial Abdi.
Edy Natar tidak memberikan target kepada Satgas yang terdiri Disbun Riau, Satuan Posisi Pamong Praja Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau tersebut. Namun, ia memberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mendalami kasus tersebut.
"Kita beri tim seluas-luasnya (mendalami persoalan PT SIR), tetapi dengan waktu sesingkat-singkatnya. Saya tidak mau membatasi dengan target, sehingga nanti kerja tim satgas tidak maksimal," kata Edy Natar.
Dia mengatakan, pembentukan tim gabungan tersebut dalam rangka untuk melaksanakan pendalaman terhadap hal-hal yang dianggap menjadi masalah bagi masyarakat, terutama terhadap hak 20 persen.
"Sebenarnya yang kita lakukan ini dengan mengundang mereka (PT SIR) itu dalam rangka mempermudah semua pihak (perusahaan dan masyarakat). Karena pada dasarnya pemerintah ini menjadi wasit (penengah) supaya tidak terjadi konflik," tegasnya.
Ia berharap dengan duduk bersama-sama, perusahaan bisa tenang menjalankan kerjanya dan masyarakat juga jelas mendapatkan apa yang menjadi haknya.
Dalam instruksinya, Edy Natar meminta segera membentuk Tim Gabungan dengan menerbitkan surat tugas dengan leading sektor Kadis Perkebunan. Tim diperintahkan segera melakukan pendalaman secara cermat terhadap berapa luas lahan HGU yang selama ini dimiliki oleh PT SIR.
Perintah ketiga yakni mendalami secara cermat berapa fakta luas lahan yang digarap PT SIR selama ini. Keempat, pendalaman secara cermat terkait hak masyarakat tempatan yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan sejak terbitnya aturan yang mengatur tentang hal tersebut.
Kelima, mendalami secara cermat apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap menjaga lingkungan dalam mengoperasikan perusahaan yang selama ini diduga di abaikan.
Terakhir, hal-hal yang dianggap perlu yang selama ini juga banyak dikeluhkan oleh masyarakat serta segera melaporkan untuk menindaklanjuti ke depannya yang saat ini ditunggu-tunggu masyarakat. (KB-09/Malik)