Pangkalan Elpiji di Riau Diduga Diarahkan Dukung Caleg dan Capres Tertentu, Begini Respon PT Pertamina Patra Niaga
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pangkalan elpiji (LPG) di Riau diduga diarahkan untuk mendukung caleg DPR dan calon presiden-wakil presiden tertentu dalam pemilu 2024. Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan seorang warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau.
Apa respon PT Pertamina Patra Niaga terhadap dugaan praktik tak etis tersebut?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait laporan tersebut.
"Ini kalo saya baca sudah masuk laporannya ke Bawaslu ya Pak? Nanti kami koordinasikan dengan Bawaslu," terang Irto Ginting via pesan WhatsApp saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Jumat (5/1/2024).
Irto Ginting menerangkan, jika terbukti ada pelanggaran oleh lembaga penyalur (gas elpiji), maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalo terbukti ada pelanggaran oleh lembaga penyalur akan kita berikan sanksi sesuai ketentuan," tambahnya.
Irto tak merespon apakah pelaku usaha pangkalan gas elpiji bisa diintervensi oleh politisi untuk tujuan politik tertentu.
PT Pertamina Patra Niaga merupakan Sub Holding Commercial & Trading yang menjalankan rantai kegiatan bisnis hilir PT Pertamina (Persero). Termasuk di antaranya penyaluran gas elpiji (LPG).
Sebelumnya diwartakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap intervensi pelaku usaha pangkalan gas elpiji (LPG) dalam mendukung seorang calon anggota legislatif DPR RI dan paslon capres tertentu. Dikabarkan, pangkalan elpiji diminta untuk mengampanyekan sang caleg dan paslon presiden-wakil presiden tertentu lewat spanduk dan video.
"Ya benar, bahwa memang ada warga yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi Riau," kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Jumat (5/1/2024).
Alnofrizal menyebut Bawaslu Riau akan melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil dari laporan yang diterima pihaknya tersebut.
"Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, maka akan diregistrasi kemudian ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran," terang Alnofrizal.
Namun, kata Alnofrizal, jika berdasarkan hasil kajian awal laporan tersebut blum memenuhi syarat formil dan/atau materil, maka Bawaslu Riau akan meminta pelapor untuk melengkapi atau memperbaikinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pangkalan gas elpiji diminta ikut mengampanyekan caleg DPR RI inisial MN yang merupakan politisi Partai Demokrat. MN merupakan caleg DPR RI daerah pemilihan Riau 2 meliputi Kampar, Kuansing, Inhu, Inhil dan Pelalawan.
Diketahui, MN juga merangkap sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran yang merupakan paslon capres nomor urut dua dalam pilpres 2024.
Media ini belum dapat mengonfirmasi MN dan TKD Prabowo-Gibran Provinsi Riau atas laporan yang disampaikan ke Bawaslu Riau tersebut. (R-03/KB-09/Malik)