Bawaslu Rokan Hilir Semprit Bupati Afrizal Sintong, Gara-gara Bertemu Bobby Nasution Seret Nama Prabowo-Gibran
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir memperingatkan Bupati Afrizal Sintong ikhwal pertemuannya dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Meski pertemuan itu diklaim sebagai diskusi antar pemerintah daerah, namun faktanya dalam unggahan di media sosial, justru memuat informasi terkait rapat persiapan kunjungan paslon capres dan cawapres Prabowo-Gibran ke Rokan Hilir (Rohil).
Bawaslu Rohil telah mengirimkan sepucuk surat bernomor: 001/PM.00.02/K.RA-08/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 yang ditujukan ke Bupati Afrizal Sintong. Isinya berkaitan dengan imbauan menjaga netralitas ASN. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah.
"Sehubungan viral di sosial media Facebook berita kegiatan Bapak saat melakukan
kunjungan kerja ke Walikota Medan pada hari Selasa, 2 Januari 2024, dimana dalam
tangkapan layar HP, setidaknya telah diunggah ulang oleh 9 akun sosial media Facebook lainnya selain akun Facebook milik Bapak sendiri Afrizal Sintong Epi Sintong (bukti terlampir)," demikian pengantar isi surat Bawaslu Rohil yang diperoleh SabangMerauke News, Sabtu (6/1/2024).
Bawaslu menyebut kegiatan tersebut adalah kunjungan kerja Afrizal Sintong sebagai kepala daerah atau Bupati Rokan Hilir ke Walikota Medan Bobby Nasution. Namun dalam kegiatan itu hadir sejumlah pejabat ASN dan Ketua PKK Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun para pejabat daerah Rohil yang hadir antara lain Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal, Asisten II Sekretariat Daerah Rahmatul Zamri, Asisten III Sekretariat Daerah Ali Asfar, Staf Ahli Sekretariat Daerah Hilir Firdaus, Kepala Dinas PMSTP Cici Sulastri, Kepala Dinas Kesehatan Afrida, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Ketua PKK Kabupaten Rokan Hilir Sanimar. Para pejabat daerah tersebut terlihat dalam foto bersama antara Afrizal Sintong dengan Bobby Nasution.
Bawaslu Riau mempersoalkan narasi yang diunggah akun Facebook atas nama Afrizal Sintong Epi Sintong yang diketahui bahwa akun tersebut adalah milik Afrizal Sintong. Dalam narasi yang diunggah tertulis "Rapat persiapan kunjungan prabowo & gibran di Rohil bersama BOBBY NASUTION WALI KOTA MEDAN tgl 02/01/2024”.
"Meskipun dalam kunjungan kerja tersebut dilakukan atas nama Pemerintah Daerah
Kabupaten Rokan Hilir, namun dalam tangkapan layar pada akun sosial media Facebook
atas nama Afrizal Sintong Epi Sintong yang kami ketahui bahwa akun tersebut adalah milik
Bapak sebagai Bupati Rokan Hilir dan diunggah ulang sebanyak 9 (sembilan) kali oleh
akun lainnya tertulis penjelasan singkat atau caption “Rapat persiapan kunjungan prabowo
& gibran di rohil bersama BOBBY NASUTION WALI KOTA MEDAN tgl 02/01/2024," demikian menurut surat Bawaslu Rohil.
Menurut Zubaidah, pada saat status akun tersebut dibuat yakni Selasa, 2 Januari 2024 adalah hari ke 35 kampanye pemilihan umum legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota dan Pemilihan Umum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
"Perlu kami sampaikan kepada Bapak bahwa nama Prabowo dan Gibran yang ditulis
dalam penjelasan atau caption status sosial media Facebook tersebut adalah calon
presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, adalah salah satu dari tiga pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum tahun 2024," tulis Zubaidah dalam suratnya.
Zubaidah menjelaskan kalau Bawaslu Rohil menyesalkan adanya para ASN yang ikut serta berfoto bersama dengan Walikota Medan
Bobby Nasution dengan penjelasan atau caption yang menggiring kepada salah satu calon
sebagai bentuk dukungan.
"Karena dapat dikategorikan keberpihakan dengan membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lainnya," demikian menurut Bawaslu Rohil.
Dalam suratnya, Bawaslu Rohil mengingatkan Bupati Afrizal Sintong tentang pentingnya netralitas ASN dalam pemilihan umum 2024. Sejumlah undang-undang dan peraturan dicantumkan oleh Bawaslu Rohil sebagai dasar netralitas ASN dalam pemilu.
Di antaranya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280
ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara”.
"Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak
kepada kepentingan tertentu," demikian isi Pasal 2 Undang-ndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang dikutip Bawaslu Rohil.
Zubaidah juga mengingatkan soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilhan Umum. Di antaranya kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan
negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan. Termasuk soal ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi pelaksana kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu.
Adapun surat Bawaslu Rohil itu ditembuskan ke sejumlah instansi dan otoritas pemerintahan. Antara lain kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Ketua KASN Republik Indonesia, Gubernur Riau di Pekanbaru, Kepala BKN Kantor Regional XII dan Ketua Bawaslu Riau.
Selain itu juga ditembuskan kepada Kepala BKPSDM Rokan Hilir, Kepala Inspektorat Rokan Hilir, Ketua KPU Rokan Hilir, Kapolres Rokan Hilir, Kajari Rokan Hilir dan Dandim 0321 Rokan Hilir. (*)