Bawaslu Kota Pekanbaru Buka Pendaftaran 2.756 Pengawas TPS Pada Pemilu 2024, Ini Syarat-syaratnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru buka pendaftaran 2.756 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 15 Kecamatan se-kota Pekanbaru, dimulai dari tanggal 2 Januari sampai 6 Januari 2024 mendatang.
Melalui akun Twitter resmi, Bawaslu Kota Pekanbaru mengimbau calon Pengawas TPS agar segera melengkapi berkas yang diperlukan.
"Lengkapi seluruh berkas dan daftarkan diri anda segera di panwaslu kecamatan sesuai domisili," himbau flayer ajakan Bawaslu Kota Pekanbaru itu, Kamis (4/1/2024).
Mengutip dari website Bawaslu Provinsi Riau dengan nama laman riau.bawaslu.go.id memaparkan syarat-syarat pendaftaran Pengawas TPS sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen yang disampaikan:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar riwayat hidup;
- Surat Pernyataan bermaterai;
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas. (KB-09/Malik)