3 Ketua RW dan 15 Ketua RT di Pekanbaru Diduga Terlibat Kampanye Caleg Golkar, Terang-terangan Beberkan Hasil Pembangunan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Diduga kuat beberapa oknum Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) berafiliasi dengan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Pekanbaru dari partai Golongan Karya (Golkar).
Dari pantauan langsung Sabangmerauke News di lapangan, ditemukan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk yang memampangkan foto beberapa oknum RW dan RT yang mendukung salah satu caleg DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.
APK itu dapat ditemukan di beberapa titik lokasi di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru
Salah satu spanduk yang ada di simpang tiga Jalan UKA, tampak terpampang foto Ketua RW dan 7 foto Ketua RT di RW 05 Kelurahan Air Putih.
Hal yang menarik dari spanduk itu yaitu adanya tulisan "Perjuangan RW 05 bersama Ida Golkar. Mampu membawa uang rakyat kembali untuk pembangunan senilai Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)".
Di spanduk itu, dana Rp2 miliar tersebut juga dirincikan peruntukannya yang disalurkan ke RW 05. Dengan rekap pembangunan tahun 2017 sebanyak 5 proyek semenisasi jalan yang memakan dana Rp800.000.000.
Lalu tahun 2018 sebanyak 6 jalan yang dilakukan semenisasi dengan nilai Rp1.200.000.000. Total ada sekitar 6 spanduk dan juga 3 RW yang berisikan tulisan yang sama.
Selain itu, di RW 06 juga memampangkan foto Ketua RW bersama 3 Ketua RT yang mendukung caleg DPRD Kota Pekanbaru itu.
Kemudian, di RW 07 juga memampangkan foto Ketua RW 07 beserta foto 5 Ketua RT dengan tulisan nominal uang pembangunan yang berbeda.
Saat dikonfirmasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat selaku Plh. Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru mengatakan, akan mengkaji terlebih dahulu terkait spanduk caleg dan beberapa tokoh RT dan RW di Kelurahan Air Putih itu.
"Nanti kita coba kaji dulu," ujarnya dengan singkat, Rabu (3/1/2024).
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun menegaskan, kepada ketua RW dan RT di Kota Pekanbaru agar tak berpolitik.
Dia mengerangkan, apabila mendukung salah satu calon peserta Pemilu, diingatkan jangan membawa bawa nama perangkat RT dan RW. Hal itu lantaran perangkat pemerintah tidak boleh berpolitik termasuk RT dan RW.
Seperti diketahui, merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 274 ayat (1) yang menerangkan materi kampanye poin 2 menyebutkan, untuk calon anggota DPRD kab/kota memuat visi-misi dan program partai politik.
Kemudian, merujuk pada Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan pasal 20 ayat 2 menyebutkan, "Pengurus lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik". Jenis lembaga kemasyarakatan menurut UU nomor 5 Tahun 2007 pasal 7 huruf (d) yaitu RW/RT.
Hal ini juga tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 280 ayat 2 huruf (i), dan pasal 280 ayat 3.
Kendati demikian, Peraturan Daerah (perda) maupun Peraturan Wali Kota (perwako) yang mengatur tentang netralitas RW dan RT di kota Pekanbaru belum ada. (KB-09/Malik)