KUD Langgeng Putuskan Gugat Pembatalan Kerjasama dengan PT Citra Riau Sarana, Ini Hasil Lengkap Rapat Anggota Luar Biasa 2022
SabangMerauke News, Pekanbaru - Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng di Kuantan Singingi resmi memutuskan dilakukannya langkah gugatan untuk membatalkan perjanjian kerjasama dengan PT Citra Riau Sarana. Hal tersebut disepakati dalam forum RALB tahun 2022 yang digelar memenuhi kuorum anggota koperasi pada Sabtu (19/2/2022) siang tadi.
Berdasarkan berita acara RALB KUD Langgeng yang diperoleh SabangMerauke News, ada tujuh kesepakatan dan putusan akhir rapat yang sudah disahkan. RALB dihadiri sebanyak 233 (92 persen) jumlah utusan perwakilan dari total 252 orang utusan perwakilan anggota koperasi.
"Melakukan gugatan pembatalan perjanjian kerjasama kebun plasma dan pabrik kelapa sawit ke pengadilan," demikian petikan hasil RALB pada poin keenam keputusan rapat.
Berikut hasil kesepakatan akhir RALB tahun 2022 KUD Langgeng secara lengkap:
1. Luas kebun plasma KKPA KUD Langgeng adalah murni 10 ribu hektar di luar infrastruktur parit dan jalan.
2. Sertifikasi lahan plasma KUD Langgeng untuk lahan 10 ribu hektar akan ditindaklanjuti oleh KUD Langgeng.
3. Melaporkan PT Citra Riau Sarana (CRS) ke Polda Riau dengan dugaan penggelapan sertifikat lahan anggota KUD Langgeng.
4. Melakukan gugatan PTUN terkait HGU inti, HGB PKS 1 dan HGB PKS 2 PT CRS yang menduduki lahan sertifikat anggota KUD Langgeng secara tidak sah.
5. Menarik saham 49 persen KUD Langgeng dari PKS 1 PT CRS
6. Melakukan gugatan pembatalan perjanjian kerjasama kebun plasma dan pabrik kelapa sawit ke pengadilan.
7. Tandan buah segar (TBS) tetap akan dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) luar.
Adapun berita acara tersebut diteken oleh H Mukhlisin SPd sebagai pimpinan rapat dan Aam Herbi SH sebagai notulen rapat.
Hadir juga dalam RA-LB KUD Langgeng tersebut seluruh jajaran pengurus, badan pengawas, kepala desa dan ketua BPD se wilayah kerja KUD Langgeng. Sementara dari unsur Pemkab Kuansing dihadiri oleh pihak Dinas Koperasi UKM dan Perindag serta Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan. Juga diikuti oleh camat Kuantan Tengah, camat Logas Tanah Darat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
BERITA TERKAIT: KUD Langgeng Laporkan Balik PT CRS ke Polisi, Juga Gugat Pembatalan Kerjasama Kebun Plasma dan Pabrik Kelapa Sawit
Sebelumnya diwartakan bulan lalu, KUD Langgeng melakukan perlawanan terhadap laporan yang dilayangkan PT Citra Riau Sarana (CRS) ke Polda Riau atas dugaan pencurian dan penjualan hasil panen sawit ke pabrik lain. Pihak koperasi menegaskan akan melapor balik perusahaan itu ke polisi.
"Kami sudah mengkaji dan berkonsultasi dengan tim hukum. Hasil rapat koperasi memutuskan untuk melaporkan balik (perusahaan)," kata Sekretaris KUD Langgeng, Aam Herbi kepada SabangMerauke News, Sabtu (5/2/2022) lalu.
BERITA TERKAIT: PT CRS Laporkan KUD Langgeng ke Polda Riau, Ini Penyebabnya
Menurut Herbi, ada tiga pasal pelaporan yang akan dilakukan ke polisi terhadap perusahaan. Dua pasal di antaranya menurut hasil kajian hukum telah memenuhi unsur.
"Sementara 1 pasal lagi masih dikaji lebih dalam. Dua pasal dulu kami laporkan ke kepolisian," tegas Herbi yang tidak mengungkap detil materi rencana pelaporannya tersebut.
KUD Langgeng kata Herbi, selain menempuh upaya pidana, juga akan menggugat secara perdata PT CRS ke pengadilan. Pihaknya akan melayangkan gugatan untuk membatalkan perjanjian kerjasama antara KUD Langgeng dengan PT CRS.
"Gugatan perdata terkait kebun plasma dan pabrik kelapa sawit. Kita layangkan gugatan untuk pembatalan kerjasama. Kami akan lakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena kami memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Herbi.
Sebelumnya, manajemen PT Citra Riau Sarana (CRS) mengambil langkah hukum terkait tindakan pengurus KUD Langgeng yang menjual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke pabrik kelapa sawit (PKS) milik perusahaan lain. PT CRS telah melaporkan koperasi kebun plasma tersebut ke Polda Riau.
"Klien kami telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pengurus KUD Langgeng ke Polda Riau. Ini sebagai pilihan terakhir yang harus ditempuh," kata Nuriman SH, MH selaku kuasa hukum Dani Murdoko, Direktur PT Citra Riau Sarana (CRS), Minggu (30/1/2022) lalu.
Nuriman menjelaskan, langkah hukum ini dilakukan akibat tindakan pengurus KUD Langgeng yang mengalihkan penjualan hasil kebun sawit ke PKS lain. Padahal, PKS CRS I sebenarnya adalah milik bersama antara KUD Langgeng dengan PT CRS.
Tindakan tersebut menurut Nuriman tidak hanya merugikan PT CRS, tetapi juga KUD Langgeng. PKS CRS I dibangun dengan modal bersama antara KUD Langgeng dengan PT CRS dan keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan.
Nuriman juga mengingatkan agar pihak-pihak yang terkait khususnya PKS-PKS untuk tidak menerima tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari KUD Langgeng. Soalnya, KUD Langgeng sudah terikat perjanjian bahwa hasil panen sawit hanya untuk diolah di PKS PT CRS I.
Nuriman menerangkan, TBS kelapa sawit yang dijual oleh KUD Langgeng tidak hanya berasal dari kebun plasma, tetapi juga berasal dari sebagian kebun inti yang dimiliki PT CRS sesuai hak guna usaha (HGU) seluas 2.600 hektar.
"Artinya secara hukum itu adalah milik PT CRS. Maka pihak-pihak yang memanen dan menjual TBS kebun inti PT CRS diduga kuat sudah melakukan tindak pidana dan ini harus dipertanggungjawabkan di muka hukum," tegas Nuriman.
Hal yang sama kata Nuriman, PKS-PKS yang menerima TBS tersebut harus pula bersiap menerima risiko hukum sebagai penadah barang hasil kejahatan. PKS-PKS lain yang menampung penjualan TBS tersebut, tidak bisa berdalih tidak tahu atau melemparkan tanggung jawabnya kepada KUD Langgeng.
Meski demikian, Nuriman berharap perselisihan tentang penerbitan sertifikat lahan KUD Langgeng bisa segera menemui titik temu.
"Kami berharap persoalan sertifikat lahan KUD Langgeng tidak dikaitkan dengan operasional PKS I. Karena ini merugikan semua, tidak hanya PT CRS tetapi juga KUD Langgeng dan petani plasma, karena akan berimbas ke pembagian deviden nantinya," jelasnya.
Konflik antara KUD Langgeng dengan PT CRS pecah diawali tuntutan pengurus koperasi agar perusahaan menyerahkan sertifikat lahan kebun plasma seluas 10 ribu hektar. Menurut pengurus KUD Langgeng, janji penyerahan sertifikat hak milik harusnya pada 2005 lalu. Namun, sampai saat ini janji itu tak kunjung dilakukan.
Akibatnya, pengurus KUD Langgeng pun mengambil sikap keras dengan tidak menjual lagi hasil kebun sawit ke pabrik PT CRS. TBS kelapa sawit dijual ke pabrik lain sejak bulan lalu. (*)