SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tentukan Nasib Lahan Plasma dan Kerjasama dengan PT Citra Riau Sarana, KUD Langgeng Gelar Rapat Anggota Luar Biasa

Raya Desmawanto 19/02/2022  ❘  10:43 WIB • Hukrim
Bagikan :
Tentukan Nasib Lahan Plasma dan Kerjasama dengan PT Citra Riau Sarana, KUD Langgeng Gelar Rapat Anggota Luar Biasa

Pelaksanaan rapat anggota luar biasa (RALB) KUD Langgeng di Kuansing, Sabtu (19/2/2022). Foto: Istimewa

SabangMerauke News, Pekanbaru - Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng di Kuantan Singingi menggelar rapat anggota luar biasa (RA-LB), Sabtu (19/2/2022). Rapat digelar untuk memutuskan sikap koperasi terhadap tiga persoalan konkret yang terjadi saat ini dengan PT Citra Riau Sarana (CRS).

"Ini sedang berjalan rapat anggota luar biasa. Kita akan putuskan soal tiga agenda penting, khususnya menyangkut kerja sama dengan PT Citra Riau Sarana (CRS)," kata Sekretaris KUD Langgeng, Aam Herbi kepada SabangMerauke News, Sabtu pagi tadi.

BERITA TERKAIT:  KUD Langgeng Laporkan Balik PT CRS ke Polisi, Juga Gugat Pembatalan Kerjasama Kebun Plasma dan Pabrik Kelapa Sawit

Adapun ketiga agenda yang akan ditetapkan yakni menyangkut luasan lahan KKPA milik koperasi seluas 10 ribu hektar di luar infrastruktur parit dan jalan. Selain itu juga menyangkut sertifikasi lahan plasma dan soal perjanjian kerjasama pengelolaan pabrik kelapa sawit CRS I.

"Tiga persoalan pokok itu mendesak untuk diputuskan bersama oleh seluruh anggota. Hal ini untuk menentukan sikap KUD Langgeng terutama menyangkut masalah dan langkah hukum," terang Aam Herbi.

Sebelumnya diwartakan, KUD Langgeng melakukan perlawanan terhadap laporan yang dilayangkan PT Citra Riau Sarana (CRS) ke Polda Riau atas dugaan pencurian dan penjualan hasil panen sawit ke pabrik lain. Pihak koperasi menegaskan akan melapor balik perusahaan itu ke polisi.

"Kami sudah mengkaji dan berkonsultasi dengan tim hukum. Hasil rapat koperasi memutuskan untuk melaporkan balik (perusahaan)," kata Sekretaris KUD Langgeng, Aam Herbi kepada SabangMerauke News, Sabtu (5/2/2022) lalu.

BERITA TERKAIT:  PT CRS Laporkan KUD Langgeng ke Polda Riau, Ini Penyebabnya

Menurut Herbi, ada tiga pasal pelaporan yang akan dilakukan ke polisi terhadap perusahaan. Dua pasal di antaranya menurut hasil kajian hukum telah memenuhi unsur.

"Sementara 1 pasal lagi masih dikaji lebih dalam. Dua pasal dulu kami laporkan ke kepolisian," tegas Herbi yang tidak mengungkap detil materi rencana pelaporannya tersebut.

KUD Langgeng kata Herbi, selain menempuh upaya pidana, juga akan menggugat secara perdata PT CRS ke pengadilan. Pihaknya akan melayangkan gugatan untuk membatalkan perjanjian kerjasama antara KUD Langgeng dengan PT CRS.

"Gugatan perdata terkait kebun plasma dan pabrik kelapa sawit. Kita layangkan gugatan untuk pembatalan kerjasama. Kami akan lakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena kami memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Herbi.

Sebelumnya, manajemen PT Citra Riau Sarana (CRS) mengambil langkah hukum terkait tindakan pengurus KUD Langgeng yang menjual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke pabrik kelapa sawit (PKS) milik perusahaan lain. PT CRS telah melaporkan koperasi kebun plasma tersebut ke Polda Riau.

"Klien kami telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pengurus KUD Langgeng ke Polda Riau. Ini sebagai pilihan terakhir yang harus ditempuh," kata Nuriman SH, MH selaku kuasa hukum Dani Murdoko, Direktur PT Citra Riau Sarana (CRS), Minggu (30/1/2022) lalu.

Nuriman menjelaskan, langkah hukum ini dilakukan akibat tindakan pengurus KUD Langgeng yang mengalihkan penjualan hasil kebun sawit ke PKS lain. Padahal, PKS CRS I sebenarnya adalah milik bersama antara KUD Langgeng dengan PT CRS.

Tindakan tersebut menurut Nuriman tidak hanya merugikan PT CRS, tetapi juga KUD Langgeng. PKS CRS I dibangun dengan modal bersama antara KUD Langgeng dengan PT CRS dan keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Nuriman juga mengingatkan agar pihak-pihak yang terkait khususnya PKS-PKS untuk tidak menerima tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari KUD Langgeng. Soalnya, KUD Langgeng sudah terikat perjanjian bahwa hasil panen sawit hanya untuk diolah di PKS PT CRS I. 

"Tidak ada jalan lain kecuali harus menempuh prosedur hukum. Pasalnya secara tegas TBS kelapa sawit KUD Langgeng sudah terikat perjanjian dengan PT CRS untuk diolah di PKS I," jelas Nuriman.

Nuriman menerangkan, TBS kelapa sawit yang dijual oleh KUD Langgeng tidak hanya berasal dari kebun plasma, tetapi juga berasal dari sebagian kebun inti yang dimiliki PT CRS sesuai hak guna usaha (HGU) seluas 2.600 hektar.

"Artinya secara hukum itu adalah milik PT CRS. Maka pihak-pihak yang memanen dan menjual TBS kebun inti PT CRS diduga kuat sudah melakukan tindak pidana dan ini harus dipertanggungjawabkan di muka hukum," tegas Nuriman.

Hal yang sama kata Nuriman, PKS-PKS yang menerima TBS tersebut harus pula bersiap menerima risiko hukum sebagai penadah barang hasil kejahatan. PKS-PKS lain yang menampung penjualan TBS tersebut, tidak bisa berdalih tidak tahu atau melemparkan tanggung jawabnya kepada KUD Langgeng.

"Karena perbuatan pidana resikonya ditanggung masing-masing. Tanggung jawabnya tidak bisa dilemparkan ke pihak lain, walaupun pihak lain (KUD Langgeng, red) menyatakan bertanggung jawab," jelas Nuriman.

Meski demikian, Nuriman berharap perselisihan tentang penerbitan sertifikat lahan KUD Langgeng bisa segera menemui titik temu.

"Kami berharap persoalan sertifikat lahan KUD Langgeng tidak dikaitkan dengan operasional PKS I. Karena ini merugikan semua, tidak hanya PT CRS tetapi juga KUD Langgeng dan petani plasma, karena akan berimbas ke pembagian deviden nantinya," jelasnya.

Menurutnya, jika polemik ini terus berlanjut, maka kerugian yang timbul dan keuntungan yang seharusnya diperoleh PT CRS, akan dituntut ganti ruginya akibat pemutusan sepihak oleh KUD Langgeng.

"Karena sesuai Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian berlaku sebagai undang-undang dan tidak dapat diputus sepihak, harus dengan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian, maka harus diajukan di muka pengadilan disertai dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan," pungkas Nuriman.

Konflik antara KUD Langgeng dengan PT CRS pecah diawali tuntutan pengurus koperasi agar perusahaan menyerahkan sertifikat lahan kebun plasma seluas 10 ribu hektar. Menurut pengurus KUD Langgeng, janji penyerahan sertifikat hak milik harusnya pada 2005 lalu. Namun, sampai saat ini janji itu tak kunjung dilakukan.

Akibatnya, pengurus KUD Langgeng pun mengambil sikap keras dengan tidak menjual lagi hasil kebun sawit ke pabrik PT CRS. TBS kelapa sawit dijual ke pabrik lain sejak bulan lalu. (*)
 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :KUD LanggengPT Citra Riau SaranaKKPASertifikat LahanSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Gara-gara Pakai Hijab, Dosen Bahasa Inggris Berhenti Tugas

    Gara-gara Pakai Hijab, Dosen Bahasa Inggris Berhenti Tugas

    Umum •
    19/02/2022 ❘ 09:33 WIB
  • 'Ritual Seks' Malam Jumat, Istri Bacok Alat Kelamin Suami: Ujungnya Terpotong Sedikit

    Nasional •
    19/02/2022 ❘ 09:26 WIB
  • Bos PT Adimulia Agrolestari Ungkap Sudah Habiskan Uang Rp 8 Miliar Urus Perpanjangan HGU Kebun Sawit di Kampar, Kemana Saja Mengalir?

    Bos PT Adimulia Agrolestari Ungkap Sudah Habiskan Uang Rp 8 Miliar Urus Perpanjangan HGU Kebun Sawit di Kampar, Kemana Saja Mengalir?

    Hukrim •
    19/02/2022 ❘ 09:19 WIB
  • Babi di China Bikin Harga Kedelai di Indonesia Naik

    Babi di China Bikin Harga Kedelai di Indonesia Naik

    Ekonomi •
    19/02/2022 ❘ 09:16 WIB
  • DPD RI Melawan, Gugat Syarat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi

    DPD RI Melawan, Gugat Syarat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi

    Nasional •
    19/02/2022 ❘ 09:03 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan